Tak Bayar Pajak, BPPRD Batubara Bongkar Papan Iklan dan Reklame Toko

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Beberapa Toko yang tidak bayar pajak dan retribusi daerah, sejumlah iklan dan reklame yang terpampang disepanjang jalan kota Tanjung Tiram ditertibkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batu Bara, Senin (22/11/2021).

Dalam pelaksanaan dan pengawasan penertiban papan iklan reklame, perusahaan Ponsel khusus nya di Kec Tanjung Tiram yang mewakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batu Bara Rijali SPd yakni petugas lapangan BPPRD Batu Bara dipimpin oleh Kabid Perpajakan Budi dan anggota Satpol PP serta awak Media yang dibantu dengan alat kenderaan Dump truk sky life milik dinas lingkungan hidup.

Dikatakan Kaban BPPRD Kabupaten Batu Bara Rijali S.Pd melalui Kabid Penertiban Pajak retribusi daerah Budi mengatakan sudah menyampaikan teguran secara lidan kepada pengusaha dan pemilik toko di Kecamatan Talawi dan Tanjung Tiram agar taat pajak.

“Kita sudah menyampaikan teguran secara lisan kepada pengusaha yang berada di Kec. Talawi dan Kec. Tanjung Tiram agar taat pajak iklan dan reklame, dan hari ini kita melakukan penertiban sesuai janji kita dan didasari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.

Adapun toko yang diterbitkan pajak iklan dan reklame OPD BPPRD Batu Bara diantaranya toko jualan Ponsel merk Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang jalan Merdeka dan jalan Rakyat di Kecamatan Tanjung Tiram.

Tak Bayar Pajak, BPPRD Batubara
BPPRD Batubara membongkar Papan Iklan

Di sisi lain petugas penertiban pajak iklan reklame Jefri Amnil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban pajak iklan yang telah dibersihkan ada tiga perusahaan yakni perusahan Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Rakyat Kecamatan Tanjung Tiram.

Jefri juga mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Batu Bara untuk mentaati peraturan daerah terhadap retribusi daerah.

Penertiban ini sesuai surat perintah Ka. BPPRD Batu Bara Rijali S.Pd Nomor : 800/ 040/SPT/ pgwl/ XI/ 2021 tentang penertiban pajak reklame memerintahkan kepada staf penertiban lapangan untuk turun di Kecamatan Tanjung Tiram, Talawi Datuk Tanah Datar, Lima Puluh dan Datuk Lima Puluh selama 2 hari berturut-turut dari mulai tanggal 22 November hingga 23 November (Senin- Selasa) 2021. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini