Kejagung Didesak Bongkar Aliran Suap Dirut Waskita di Proyek Rp 2,7 T Sumut oleh Presidium Marak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, MEDAN – Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membongkar aliran dana dugaan suap tersangka Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono di proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun. Selain ke 3 broker, kabarnya dugaan suap tersebut juga mengalir ke OPD terkait.

“Informasi yang kita terima begitu, dugaan suap deal KSO itu mengalir ke 3 broker dan Kepala OPD. Makanya kita desak Kejagung membongkarnya. Ini kan sudah pula jadi temuan BPK tahun 2022 proyeknya. Ada kelebihan bayar sebesar Rp 14,5 miliar ke KSO Waskita SMJ Utama,” ungkap Presidium Marak Arief Tampublon di Medan, Senin 10 Juli 2023.

Dugaan suap deal KSO Waskita SMJ Utama kepada 3 broker dan Kepala OPD Pemprovsu, kata Arief, dilakukan tersangka Destiawan Soewardjono pada lelang proyek Rp 2,7 triliun dua kali dibatalkan.

“Waskita manten lelangnya. Makanya sampai dua kali batal itu lelang. Dugaan saya karena belum deal, setelah deal baru suap terjadi, lalu diumunkan pemenang lelang. Dan PT. Waskita Karya sebagai pemenangnya. KSO pun dibuat diduga dengan tanggal mundur,” beber Arief.

Menurut kader Partai Demokrat ini, KSO Waskita SMJ Utama seharusnya terjadi sebelum lelang dilakukan. Tetapi kenyataannya, KSO dibuat setelah lelang dimenangkan oleh PT. Waskita Karya.

“Dari awal sudah bermasalah ini proyek, karena tak ada payung hukumnya. Ada pula dugaan suapnya. Kan rame jadinya ini proyek. Inipun BPK sudah temukan pula kelebihan bayar, makanya kita minta Kejagung menbongkar dugaan suap deal KSO,” tandas Arief Tampubolon.

Kemudian, Arief juga mengatakan, penangkapan Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk membongkar dugaan suap yang mengalir ke 3 broker W, L, dan S, serta Kepala OPD. Begitu juga dengan dugaan korupsi proyek Rp 2,7 triliun tersebut.

“Meski KPK sudah menerima laporan proyek Rp 2,7T ini, Kejagung bisa supervisi dengan KPK. Jadi bisa cepat terbongkar dugaan suap dan korupsi proyek ini. Agar tidak ada lagi argumen Pemprovsu yang membenarkan proyek bermasalah tanpa payung hukum ini ke masyarakat Sumut,” jelas Arief. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini