Wagubsu Musa Rajeckshah, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Gakkumdu soal Dukung Bobby

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck dua kali mangkir dari panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Padahal Ijeck akan dimintai keterangan terkait dukungannya kepada mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Kota Medan.

“Kita undang untuk melakukan klarifikasi pada Jumat (23/10) dan Sabtu (24/10). Tapi beliau enggak hadir,” kata Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Kota Medan M Taufiqqurohman Munthe, Senin (26/10) malam.

Dia tidak mengetahui alasan Wagub Sumut tidak memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu. Selain itu, saksi dari pihak pelapor juga tidak ada yang hadir memenuhi panggilan.

“Beliau (Ijeck) tidak hadir, mungkin karena kesibukan nya makanya tak hadir. Beliau tidak ada konfirmasi. Saksi dari pihak pelapor juga gak ada yang hadir. Sedangkan pihak pelapor sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Menurut Taufiqqurohman, Gakkumdu tak akan melayangkan panggilan ulang kepada Ijeck. Proses selanjutnya akan dilakukan pleno oleh Sentra Gakkumdu apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

“Karena Gakkumdu inikan ada polsi dan jaksa. Kalau memenuhi unsur, kasusnya bisa dilanjutkan, tapi kalau tidak, akan dihentikan,” sebutnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Akhyar Nasution – Salman Alfarisi melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah alias Ijeck ke Badan Pengawas Pemilu Medan. Pasalnya Ijeck menyatakan dukungan terhadap menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Medan.

“Kita melaporkan Wagub Sumut ke Bawaslu Medan bukan pribadinya ya, tapi sebagai pejabat negaranya,” kata Koordinator Divisi Hukum Tim Akhyar- Salman, Muhammad Hatta kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/10/2020).

Muhammad Hatta mempersoalkan kehadiran Ijeck di acara peresmian Rumah Tahfizh Alquran Yayasan Tahfidz Sumatera Utara pada 16 Oktober 2020 lalu. Di acara itu juga hadir calon Wali Kota nomor urut 2 Bobby Nasution.

Wagub Ijeck dilaporkan merujuk Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini