Persoalan RUU Omnibus Law Indonesia: Kontroversi, Pro Kontra, Kapan Disahkan?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law kembali menjadi topik pembicaraan setelah didemo kelompok buruh pada Kamis (16/7/2020). Mereka menyampaikan rasa kecewa karena pembahasan RUU Cipta Kerja terkesan tertutup.

“Pertama kita agak sedikit kecewa, ya, kepada pimpinan dan wakil-wakil rakyat di DPR RI. Di mana, sebenarnya aspirasi jauh sebelum hari ini, sejak 13 Januari kita sudah menyampaikan sikap kita kepada Baleg DPR RI saat itu,” kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

Menurut Nining para buruh harus tahu RUU Omnibus Law yang sedang disiapkan pemerintah saat ini. RUU Cipta Kerja dinilai sangat cacat prosedural dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara. RUU juga dinilai menghilangkan prinsip perlindungan, kesetaraan, keadilan, kesejahteraan, demokrasi.

Pembahasan dan tanggapan tentang RUU Omnibus Law sebetulnya sudah sangat sering dibahas berbagai media. Namun masih saja ada yang bingung apa sih sebetulnya RUU Omnibus Law? Apakah RUU Omnibus Law hanya membahas soal buruh.

Berikut penjelasan soal RUU Omnibus Law menyangkut kontroversi, isi, dan pro kontra:

A. RUU Omnibus Law kontroversi
RUU Cipta Kerja (Ciptaker) sebetulnya satu dari empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah pada DPR. Tiga RUU Omnibus Law lainnya adalah soal perpajakan, ibu kota baru, dan kefarmasian yang semuanya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Kontroversi RUU Omnibus Law yang membahas cipta kerja muncul karena pasal yang dianggap tidak memihak kalangan buruh. RUU Ciptaker sangat berpihak pada pengusaha yang diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi.

Berikut pasal dan pembahasan RUU Omnibus Law yang menimbulkan kontroversi:

1. Penggunaan tenaga outsource atau alih daya

Berbeda dengan UU Nomor 13 tahun 2003, tenaga outsource bisa digunakan di berbagai bidang termasuk proses produksi. Namun nasib pekerja outsource akan rawan ketidakpastian dan mungkin minim perlindungan.

“Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya,” tulis RUU Cipta Kerja pasal 66 ayat satu dan dua.

2. Aturan upah bagi pekerja

RUU Omnibus Law memuat pasal terkait aturan pengupahan yang banyak ditentang kalangan pekerja. Aturan ini dinilai sangat berpihak pada kalangan pengusaha dan memandang buruh tak lebih dari mesin produksi.

“Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil,” tulis RUU Cipta Kerja pasal 88 B.

Selain itu, RUU Omnibus Law mengubah ketentuan upah minimum yang akan diterima buruh. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan provinsi serta kabupaten/kota.

“Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi,” tulis RUU Cipta Kerja pasal 88 C.

3. Sanksi administratif bagi pengusaha

RUU Omnibus Law hanya menetapkan sanksi administratif bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran, misal dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengusaha tak lagi bisa dikenai sanksi pidana jika ketahuan melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain.

“Pemerintah pusat dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Pemerintah Pusat menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tulis RUU Cipta Kerja pasal 77.

B. RUU Omnibus Law pro kontra
Omnibus Law kali pertama tercetus saat pelantikan Presiden Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya 2019-2024. Jokowi menyebut UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM sebagai omnibus law.

“Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi,” kata Jokowi.

Kepala Ekonomi Bank Dunia untuk Indonesia-timor Leste Frederico Gil Sander menilai RUU Omnibus Law bisa menjadi sarana pemulihan ekonomi. Terutama pada bidang yang mengalami dampak negatif pandemi virus corona.

“Kunci ke ranah pemulihan dengan baik adalah regulasi, keterampilan, dan infrastruktur. Kita banyak bicara RUU Omnibus sebagai turbo charger. Ini jadi bensin utama untuk pemulihan,” kata Frederico.

Namun kalangan buruh tetap menolak pengesahan RUU Cipta Kerja karena mengandung pasal yang merugikan pekerja. Yang paling utama adalah pasal terkait upah yang menghapus upah minimum kabupaten/kota.

“Paling utama adalah mengenai masalah upah. Masalah upah itu akan menghapus upah minimum kabupaten dan sektoral kabupaten. UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) itu dibagi-bagi ada yang manufaktur, otomatis dan lainnya. Kan pasti berbeda dong upah antar sektoral. Nah di Omnibus Law itu dihapus,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Sikap senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang tidak setuju dengan penerapan RUU Omnibus Law. Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian kerja, jaminan sosial, dan pendapatan.

C. RUU Omnibus Law kapan disahkan?
Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga saat ini masih dibahas DPR dan mendapat sejumlah tanggapan dari masyarakat. Sebelumnya Jokowi menargetkan RUU Omnibus Law selesai sebelum 100 hari kerja Kabinet Indonesia Maju.

“Kita menargetkan omnibus law ini selesai sebelum 100 hari kerja, target kita harus selesai sehingga saya minta time line yang jelas kemudian bersama persoalan-persoalan yang ada agar segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan,” kata Jokowi.

Beberapa pihak khawatir pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-undang tidak akan memberi banyak manfaat untuk masyarakat. Proses penyusunan yang terburu-buru dan tidak meminta saran dari pihak yang berkepentingan berisiko menyebabkan aturan menjadi polemik

“Ini mengingatkan kita seperti Revisi UU KPK, sangat lancar di DPR, tetapi kemudian menimbulkan gejolak di luar DPR. Saya khawatirkan Omnibus Law bisa seperti itu, karena apa, karena omnibus law ini kelemahan utamanya adalah tidak dikomunikasikan secara intensif sejak awal dan ingin cepat,” kata Ekonom Centre of Reforms on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini