Usai Diganti RUU BPIP, DPR Sebut RUU HIP Tak Dipakai Lagi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak bisa dipakai lagi dalam pembahasan. Pasalnya, Kamis (16/7), DPR telah menerima usulan pemerintah untuk menggantinya jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila atau RUU BPIP, berikut drafnya.

“Otomatis Rancangan Undang-undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Nah sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah Rancangan Undang-undang BPIP,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7).

Meskipun demikian, pada Rapat Paripurna kemarin RUU HIP tetap disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi. Total, ada 50 RUU yang disahkan dalam rapat paripurna kemarin.

Dasco menyampaikan memang seharusnya pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP segera dilakukan. Namun pemerintah baru menyerahkan draf dan surat presiden (surpres) pergantian itu di ujung masa sidang.

Sehingga, sambungnya, pergantian RUU HIP jadi RUU BPIP tersebut belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Dia bilang pergantian itu akan dilakukan setelah para anggota dewan menyelesaikan masa reses hingga Kamis (13/8).

DPR menjalani masa reses kurun waktu 17 Juli-13 Agustus 2020.

“Kita akan membahas pada masa sidang depan di mana ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sesuai tata tertib di DPR dan sesuai aturan perundang-undangan,” tutur Dasco.

Pria yang juga politikus Partai Gerindra itu berjanji DPR akan membuka pembahasan RUU tersebut kepada publik. Sehingga publik bisa ikut mengkritisi draf yang akan dibahas parlemen dan pemerintah nantinya.

“Kita akan minta pendapat masyarakat. Kita akan buka sekian belas pasal itu untuk kemudian silakan masyarakat memberikan masukan apalagi substansinya sudah berbeda dengan HIP,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah merespons draf RUU HIP yang disampaikan DPR RI. Bentuk respons pemerintah adalah mengganti sejumlah hal dari RUU HIP, termasuk pergantian nama menjadi RUU BPIP.

Selain itu, dalam jumpa pers bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen kemarin, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan draf RUU BPIP tak mengatur konsep Ekasila dan Trisila yang kontroversial. Pemerintah juga memastikan RUU BPIP mencantumkan Tap MPRS XXV/1996 sebagai pertimbangan.

Bersama Mahfud, sejumlah menteri pun datang ke DPR Kamis lalu. Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menkumham Yasonna H Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, dan Mensesneg Pratikno.

Sementara itu di luar kompleks parlemen kemarin berlangsung , dkk. Massa aksi itu tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengatakan pihaknya akan melakukan demo yang lebih besar di Istana Negara, Jakarta, jika isi dari RUU BPIP tak jauh berbeda dengan RUU HIP.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini