UUD 1945 vs UUD Amin Rais

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, OPINI – Mbah Amin Rais dicuekin di KPK belum lama ini. Bersama Rizal Ramli, mantan Menkomaritim dan serombongan pendukung meminta ketegasan KPK tidak tebang pilih menangani kasus. Niatnya datang bikin aduan agar KPK memeriksa Gibran dan Kaesang anak Presiden Jokowi diduga kuat terlibat korupsi besar. Tapi apa lacur, boro-boro ditemui Ketua KPK, humas sekalipun cuek dengan kedatangan rombongan. Amin Rais sosok top republik ini di kala perjuangan reformasi tahun 1988 silam, menorehkan sejarah tumbangnya Orde Baru, jatuhnya Presiden Soeharto setelah 30 tahun lebih berkuasa. Amin Rais, Risal Ramli dan kawan-kawan tentu kecewa, lalu meninggalkan KPK dengan penuh masygul dan tertatih.

Amin Rais 25 tahun yang lalu disambut bak pahlawan konstitusi, orde reformasi berhasil mengamputasi orde baru. Heroisme Amin Rais terus melaju disaat beliau menduduki Ketua MPR. Euporia reformasi menyasar agenda berikutnya, mengamandemen UUD 1945, alasannya rezim Soeharto terus melanggengkan kekuasaan berdalih UUD 1945 singkat, luwes, flexibel sehingga Soeharto memggarapnya hingga dinilai otoriter dan sentralistik.

Waktu itu sekalipun belum ada buzzer tetapi gaung Amandemen UUD 1945 mendapat dukungan luas dari berbagai lapisan rakyat, bisa jadi energi dari sisa-sisa gerakan reformasi (kebablasan). Akibatnya MPR pun makin bernafsu, bekerja all out dari 1989 hingga 2002 mengamendemen 4 kali UUD 1945. Dibuat berbagai alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, teoritis cukup mendukung perlunya amandemen, jadilah UUD 2002. Pendek kata kesemua persoalan yang terjadi di era orla ataupun orba pokok persoalannya karena tidak bekerjanya “checks and balances” antar lembaga negara.

Amandemen 1, 2, 3 dan 4, berhasil membongkar UUD 1945 yang semula Batangtubuh hanya memiliki 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, dan 4 Pasal AP dan 2 Pasal AT, berubah menjadi 21 Bab, 73 pasal, 170 ayat serta 3 pasal AP dan 2 pasal AT. Sudah pasti terjadi perubahan kalimat-kalimat dalam Batangtubuh UUD 1945 dan hanya di Pembukaan atau Mukadimah (Preambule) yang tidak satu katapun dirubah, persis sama.

Jadi UUD produk Amandemen Amin Rais, atau untuk ringkasnya UUD AR (Amin Rais) yakni UUD 2002 substansi tentang ketatanegaraan, pemerintahan, ekonomi nyaris berubah total dari narasi asli pasal-pasal, ayat-ayat yang ada pada UUD 1945 Asli. Fatalistik pada Pasal 33 yang asli nya berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; ditambahi 2 ayat di UUD AR (4) Perekonomian nasional di selenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tambahan 2 ayat pada UUD AR ini jelas kebablasan, sebab roh ideologi yg berprinsip azas kekeluargaan kebersamaan hancur berantakan karena frasa efisiensi dalam demokrasi ekonomi pada ayat (4) itu jelas bertentangan dengan roh ideologi dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 Asli. Akibatnya bak roda gila, sistem perekonomian Indonesia menjadi ekonomi liberalis, kapitalis dan individualis. Nyata dirasakan sekarang, presiden jokowi dengan dalih mengembangkan investasi dan berlindung pada pasal 33 UUD AR itu ternyata menjadi tameng invasi yang nyata terjadi di IKN, Morowali, Rempang dan akan menyusul lagi yang lainnya. UUD AR menghasilkan bom waktu yang kapan saja bakal meledak karena ada ancaman terhadap kedaulatan negara.

Ini dahsyatnya amandemen Pak Amin Rais. Istilah amandemen saat itu masih asing bagi banyak orang. Di kamus KBBI, amandemen berasal dari kata amend yang artinya memperbaiki untuk merubah menjadi baik. Jika hampir seluruh konten Batangtubuh UUD 1945 itu nyaris berubah semua, dan hanya menyisakan Mukadimah UUD 1945 saja yang utuh, ini bukan lagi memperbaiki tapi membuat baru UUD, sudah menyalah.

Sidang Istimewa MPR tahun 1999 sampai 2002 dengan agenda Amandemen Amin Rais, tidak salah bila yang terjadi sidang penjagalan UUD 1945. Masih jelas dalam catatan, sepuluh tahun berlalu saat itu evaluasi Sri Bintang Pamungkas menyebut mantan Ketua MPR Amien Rais sebagai pengkhianat reformasi karena melakukan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. “Amien Rais itu pengkhianat. Dia pernah mengatakan sudah minta maaf kepada ini-itu, dia harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia tentang kesalahannya melakukan amandemen,” kata Sri Bintang Pamungkas dalam diskusi bertajuk ‘Peringati Lengsernya Soeharto, Amien Rais, Bapak Reformasi?’ di UP2YU Coffe & Resto Ibis Budget Hotel Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018). Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa yang juga eks aktivis reformasi pun berpendapat senada. Menurut Desmond, Amien telah membobol dasar negara RI. “Jebolnya konstitusi, UUD ’45 dengan amendemen itu kan Ketua MPR-nya Amien Rais. Jadi, kalau Amien Rais membobol dasar negara, Amien Rais itu pecundang, gitu, lo,” kata Desmond saat dihubungi, Selasa (8/5/2018).

Kini, setelah 21 tahun sejak lahir UUD AR, dan pada dasawarsa terakhir di bawah pemerintahan JKW – MA oligarkhi melenggang dengan nyaman, Presiden Jokowi berkali-kali menggelar karpet merah untuk investor dari Tiongkok yang terang terangan bekerjasama dengan taipan konglomerat yang merajai ekonomi di Indonesia. Rakyat protes “jokowi tidak menjalankan UUD 1945”. Pemerintah cuek saja, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi menjalankan konstitusi UUD AR sesuai pasal-pasal di dalamnya dan terutama sesuai pasal 33 UUD AR dengan alasan “pembangunan ekonomi yang maju berdasarkan prinsip efisiensi dalam demokrasi ekonomi, ayat (4) pasal 33”.

Mari kita dorong Prof Amin Rais untuk mempelopori taubat nashuha nasional. Pertaubatan dengan dipelopori Amin Rais akan menjadi energi positif untuk kembali ke UUD 1945 Asli, cukup lah diadendum saja beberapa butir penting, terkhusus untuk menjawab tidak terselenggaranya “check and balances” yang jadi alasan mendasar ketika ide amandemen saat itu datang. Adendum terkait yang dirasakan fundamental yang dapat mengakomodir kelemahan yang ada dimiliki UUD 1945 agar teratasi dengan baik, yakni (1) Pemisahan Kepala Negara dengan Presiden yang tugasnya terbatas selaku Kepala Pemerintahan, (2) Pembatasan Presiden 2 periode, (3) Pemberlakuan GBHN. (sp.official).

Penulis : Ir. S Purwadi Mangunsastro, MM (Wangsa Arya Mataram, Demak Bintoro – Sekjen PDKN)

- Advertisement -

Berita Terkini