Ungkap alasan Mahfud MD Mundur sebagai Menkopolhukam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Semarang – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan rencananya untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri dalam kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin. Mahfud, yang saat ini mencalonkan diri sebagai cawapres bersama Ganjar Pranowo, mengungkapkan bahwa dia telah memiliki niat tersebut sejak debat pertama Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam rangkaian acara yang dikenal sebagai ‘Tabrak Prof Mahfud’ di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam (23/1/2024).

Dia ingin mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam untuk memiliki kebebasan dalam mengakses data dan menyampaikan kritik terhadap pemerintahan. Alasannya, dia merasa lebih etis jika membaca data-data tersebut tanpa keterlibatan langsung dalam pemerintahan.

Lain pertimbangan yang dia pikirkan adalah aspek etika terkait dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud MD menyatakan bahwa dia diangkat oleh Jokowi dengan penuh kehormatan dan kepercayaan untuk menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Namun, pada saat itu, beberapa faktor dipertimbangkan, di antaranya adalah kewajiban etika saya terhadap Pak Jokowi. Saya diangkat olehnya dengan penuh kehormatan dan kepercayaan sebagai presiden rakyat, sehingga saya perlu memastikan transisi yang baik. Sebab, saya akan bergabung dengan calon presiden lain, yaitu Pak Ganjar Pranowo,” ungkapnya.

Mahfud menyatakan niatnya untuk mundur pada saat yang sesuai dan mengakui bahwa dia telah bersepakat dengan Ganjar Pranowo mengenai keputusan tersebut.

“Saya telah bersetuju bersama Pak Ganjar Pranowo untuk mengundurkan diri pada waktu yang sesuai, sambil memastikan proses transisi berjalan lancar,” kata Mahfud.

Mengapa tidak dilakukan saat ini? Mahfud memberikan dua alasan untuk keputusan tersebut.

Pertama, menurut peraturan, tindakan tersebut tidak dilarang. Pada masa sebelumnya, yang tidak diperbolehkan mundur hanya menteri dan beberapa pejabat pusat. Namun, menjelang pilpres terakhir, aturan tersebut bahkan diperluas, bahkan wali kota pun tidak diwajibkan untuk mundur. Meskipun aturan tersebut diperbarui, awalnya hanya mencakup menteri dan pejabat tertentu, namun hal itu tidak masalah,” ungkapnya.

Alasan kedua, saya ingin menunjukkan contoh bahwa sebagai calon wakil presiden yang masih merangkap, saya mempertimbangkan apakah saya masih menggunakan posisi saya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau tidak. Ini sudah berlangsung selama 3 bulan, dan saya tidak pernah memanfaatkan fasilitas negara,” tambahnya.

Penulis: Nila Riana Harahap (0314203008)
Tadris Bahas Indonesia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumut Medan

- Advertisement -

Berita Terkini