GMP Banjir Medan Mendesak Gubsu Untuk Melakukan Penyelamatan Lingkungan Dan Hutan di Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gerakan Masyarakat Sipil Peduli (GMP) Banjir Medan mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang terendam air dibeberapa titik bahkan hingga 5 meter. Air bajir sejak dinihari Jum’at tanggal 4 Desember 2020 bertahan hingga Sabtu, 5 Desember 2020 dengan ketinggian  terpantau antara 30 cm hingga 60 cm.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan dini cuaca pada 4 hingga 6 Desember 2020 wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah yang berpotensi hujan lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang, sehingga menyebabkan Sungai Babura dan Sungai Deli meluap. Empat kecamatan terdampak banjir yaitu Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Tuntungan.

Data Pusat Pengendalian Operasi per 06 Desember 2020, menyebutkan bahwa banjir yang terjadi di Medan mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, 2 hilang dan 4.249 KK atau 12.783 jiwa terdampak. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan bersama tim gabungan telah mengevakuasi 181 jiwa, diantaranya anak-anak 67 jiwa dan lansia 26 jiwa. Sedangkan kerugian materiil sebanyak 1.493 unit rumah warga, 1 mesjid dan 69 hektar lahan terendam saat kejadian.

Direktur Eksekutif Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti menjelaskan bahwa deforestasi sudah hampir terjadi diseluruh wilayah Sumatera Utara. Bencana banjir yang terjadi di Kota Medan dan Deli Serdang bukan hanya karena curah hujan yang cukup tinggi namun karena sudah tidak ada lagi hutan penyanggah yang mampu menahan dan menyimpan air.

“Alih fungsi lahan terjadi secara massif, baik sebagai hotel, tempat hiburan, penelantaran daerah aliran sungai, bahkan proyek strategis nasional Lau Simeme juga berperan dalam kerusakan ini. Akibatnya banjir bandang, longsor terjadi dimana-mana. Siapa yang terkena imbasnya? Tentunya rakyat kecil dan rentan yang paling menderita dan menerima dampaknya,” ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, penguasaan dan eksploitasi tanah dan hutan dilakukan oleh para pemilik modal bahkan penguasa negeri ini. Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan dan paling terdampak akibat musibah ini.

“Jika tidak ada tindakan pelestarian hutan dan alam sertatidak ada perbaikan system dalam proses perijinan pengelolaan lahan dan mempertimbangkan luasan hutan dan DAS sebagai daerah resapan air dari pemerintah maka hal ini akan terus berulang. Tinjau ulang izin yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam,” jelasnya.

Direktur YAPIDI, Reantina Novaria Gurusinga mengungkapkan bahwa hutan di sepanjang jalan Letjend. Jamin Ginting Kabupaten Deli Serdang menuju Kabupaten Karo sudah banyak yang rusak dan tak terjaga. Di pinggiran sudah banyak pembangunan yang massif.

“Sebagian terlihat hutan dari pinggiran masih terjaga, namun ketika dijalani kedalam maka banyak hutan yang gundul dan setiap hujan juga menjadi langganan longsor. Hal ini dikarenakan pengambilan humus, penebangan pohon tanpa mengindahkan pelestarian/peremajaan dan penguasaan tanah oleh para pengusaha untuk pembuatan hotel, penginapan dan tempat liburan. Semua mulai dirambah terutama di sekitar DAS,” jelasnya.

Maka tidak heran kalau musim kemarau sungai mengering dan saat penghujan sungai-sungai meluap dan ketika tidak tertampung maka air akan dikirim ke daerah yang lebih rendah seperti Medan dan sekitarnya.

“Sementara itu Karo menjadi tempat wisata dan hotel sampai ke perbukitan-perbukitannya seperti Juma Raja, Puncak 2000, Deleng Barus, Deleng Sibayak dan masih banyak lagi. Para pengusaha bisa punya tanah di perbukitan-perbukitan, pastinya tanpa seijin pemerintah setempat hal ini tidak mungkin terjadi,” ungkapnya.

Ketua FORMASSU, Ariffani menyatakan rehabilitasi harus diikuti dengan program rekonstruksi dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi warga masyarakat, khusus pada program perlindungan anak di masa pandemic Covid 19.

Akademisi, Siti Hadijah Pulungan menyatakan bahwa musibah akibat banjir bandang yang terjadi pada tanggal 4 Desember 2020, harus menjadi pembelajaran berharga buat kita semua, termasuk pemerintah dan masyarakat. Ini bukanlah kejadian yang pertama kali dialami oleh penduduk yang tinggal di perumahan D’Flamboyan.

“Pada tahun 2006 sudah pernah terjadi banjir bandang yang banyak merugikan penduduk yang berdomisili di situ. Tidak pernah terbayangkan  oleh masyarakat yang tinggal di komplek D’Flamboyan Tanjung Selamat mengalami musibah kehilangan harta benda bahkan hilangnya anggota keluarga dan anak-anak yang terbawa air, begitu banyaknya korban jiwa baik orang dewasa dan anak-anak harusnya tidak terjadi di tempat pemukiman yang sudah mengantongi izin,” paparnya.

Dengan melihat posisi komplek D’Flamboyan diapit oleh 2 sungai, seharusnya izin bangunan tidak bisa diberikan kepada pihak pengembang/developer perumahan. Karena posisi seperti ini sangat berbahaya utk dibuat pemukiman.Pemerintah harusnya mengecek kondisi perumahan itu layak atau tidak dibangun perumahan di kawasan seperti itu.

“Kami berharap kedepannya pemerintah harus lebih teliti dan lebih hati-hati dalam mengeluarkan izin terhadap para pegembang/developer dalam memberikan izin bangunan,” ujarnya.

Peneliti ARTICULA, Wina Khairina menyampaikan bahwa BPBD Kota Medan sebaiknya menggunakan pendekatan berbasis hak dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas rentan bencana dalam menyusun desain DRR Kota Medan (Disaster Risk Reduction).

“Komunitas-komunitas rentan harus dilibatkan dalam mengidentifikasi, menilai dan mengurangi resiko bencana serta memastikan keadilan lingkungan dan keberlangsungan ekologi. Setidaknya ini bisa mengurangi kerentanan sosial ekonomi terkait bencana, serta memastikan bahaya lingkungan maupun bahaya lainnya. Satu korban saja cukup, 7 korban adalah preseden yang menunjukkan lemahnya DRR Kota Medan. Apalagi kerugian sosial ekonomi yang dihadapi oleh ribuan keluarga di Kota Medan,” ungkapnya.

Gerakan Masyarakat Sipil Peduli Banjir Medan telah menyelenggarakan aksi penggalangan bantuan untuk meringankan penderitaan korban. Kegiatan ini telah dilaksanakan oleh beberapa kelompok masyarakat sipil antara lain memberikan bantuan sembako, memberikan alat tulis bagi siswa sekolah, dll.

Gerakan Masyarakat Sipil Peduli Banjir Medan mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk membuat langkah serius penyelamatan lingkungan dan hutan melalui:

  1. Segera relokasi korban banjir yang tinggal di bantaran sungai dimana titik-titik banjir terjadi antara lain (1) Perumahan D’Flamboyan, Tanjung Selamat, Kota Medan, (2) Perumahan Nusa Tiga Tanjung Selamat, Kota Medan, (3) Desa Lalang, Deli Serdang, (4) Gg Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kota Medan.
  2. Mendesak bantuan darurat dan bantuan pemulihan ekonomi bagi korban banjir.
  3. Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membentuk tim independen yang melibatkan Gerakan Masyarakat Sipil Peduli Banjir Medan untuk melakukan investigasi terkait penyebab banjir bandang yang terjadi.
  4. Mendesak BPBD Sumatera Utara dan BPBD Kota Medan mendorong rencana DRR dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan kelompok rentan terdampak banjir.
  5. Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan evaluasi kepada para pengembang usaha perhotelan dan tempat hiburan terkait tanggung jawab rehabilitasi dan reboisasi terhadap hutan di area izin konsesi miliknya;
  6. Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut ijin kantor pemerintahan, perusahaan, tempat hiburan dan hotel yang berada DAS dan merusak hutan.

Pernyataan ini dari Gerakan Masyarakat Sipil Peduli Banjir Medan: ARTICULA, FORMASSU, Yayasan Srikandi Lestari, YAPIDI, Akademisi Siti Khadijah Pulungan, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI Sumut). (Red.7.12.2020)

- Advertisement -

Berita Terkini