Respon Terhadap HAM: Islam Menghormati Hak Asasi Manusia

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh: Muhammad Roni

MUDANews.com – Salah satu persoalan paling krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di era modren sekarang adakah persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan keharusan penghormatan terhadap HAM di suatu negara, kini menjadi prasyarat dalam hubungan international. Suatu negara yang mengabaikan HAM dapat dipastikan menjadi sasaran kritik oleh dunia international, dan dia pun akan terasingi dari pergaulan international.

Umumnya para pakar eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaanya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawabanya dimuka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum. Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkanya kepada parlemen.

Bagaimana sesungguhnya respons islam terhadap HAM? Para ulama dan intelektual islam telah merespons konsep HAM ini. Dan mengindikasikan terhadap penerimanya, meskipun konsep yang mereka kemukakan sedikit berbeda dengan konsep liberal.  Hal ini terbukti dengan terkumpulnya Negara-negara islam yang tergabung dalam The Organiziation Of The Islamic Conference (OIC/OKI). Pada tanggal 15 agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syariat islam. Sebagai satu-satunya sumber acuan yang berlandaskan alquran dan sunnah. Konsep HAM negara-negara OKI disebut sebagai deklarasi Cairo (cairo declaration) memakai nama demikian karena deklarasi itu lahir di cairo agustus 1990.

Cairo declaration berisi 25 pasal tentang HAM berdasarkan alquran dan sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta hak-hak asasi manusia (The Universal Declaration of Human Rights) yang dilahirkan PBB. Penerimaan ini disebabkan esensi dari HAM ini sudah diakui oleh islam semenjak masa permulaannya, hanya perumusanya memang bukan sebagai hak asasi melainkan sebagai ad-Dharuriyyat (keniscayaan).

Dalam kaedah ushul fiqh disebutkan bahwa: “tujuan umum dalam syariat islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan dengan cara melindungi dan mewujudkan hal-hal  yang menjadi keniscayaan (dharuriyyat) mereka, serta memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhan (hajiyyat) dan hiasan (tahsiniyyat) mereka”. Dalam bahasa arab senditi terdapat kata “Hak” yang dapat diterjemahkan secara persis sebagai hak (right), sedangkan HAM disebut “al-huqub al-insaniyah”.

Negara-negara dunia ketiga yang mayoritas berpenduduk muslim sering mencibir konsep HAM. Mereka menilainya sebagai ekspresi barat dalam memusatkan perhatianya kepada alam materi dan melupakan eksistensi alam immaterial. Dengan demikian dalam pandangan mereka, Hak Asasi Manusia menunjukkan ekspresi pengabdian manusia yang bersifat materialistik. Selain itu, aspek kehidupannya pun menjadi saling terpisah satu sama lainya alias individualistik.

Bahwa antara islam dan barat sebenarnya tidak ada pertentangan. Tidak masalah kalau kita menggunakan konsep-konsep produk barat selagi tidak menggangu La ilaha illallah, Muhammadur Rasullah.baik islam maupun barat akan menemukan relevansinya apabila kita mampu menyandingkan, dan bukan membenturkanya. HAM dalam perspektif islam dikenal dengan sebutan al-adl (keadilan). Al-adl berarti keseimbangan, harmoni dan keselarasan. Esensi agama islam adalah terciptanya keadilan. Dan umat islam didorong untuk menegakkan keadilan sebagaimana dalam alquran surah An-Nahl (16): 90, dijelaskan.

“sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebijakan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. An-Nahl [16]: 90)

Begitu juga dalam surah An-Nisa (4) ayat 58:

“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”. (QS. An-Nisa [4]: 58).

Kendati tidak semua isu HAM diperbandingkan disini, namun sedikit banyak telah mengambarkan bahwa di antara keduanya dapat disandingkan dan diselaraskan. Memang ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Yakni HAM yang ada di dalam UDHR dalam praktiknya didunia barat sering tidak terbatas. Namun, dalam islam ia dibatasi oleh hak asasi itu sendiri  dan oleh aturan-aturan Syariat.

Wassalam…

Penulis adalah Dosen Muda Fakultas Sains dan Teknologi UIN SU

- Advertisement -

Berita Terkini