Meluruskan Pendapat Ustadz Adi Hidayat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Di suatu pengajian yang video nya dipost oleh halaman Facebook yang bernama ‘Ceramah Ustad Adi Hidayat’ dengan link sebagai berikut : https://www.facebook.com/100077315475038/videos/556670503252132/?mibextid=Hn3EexMF1WhlYZLE

Ia ditanya mengenai “Apa Hukumnya seorang Pria Muslim menikah dengan Perempuan Nasrani (Kristen)?”

“Menikah beda agama itu, jelas sekali haram, Quran surat kedua Ayat ke 221, posisi paling kanan sebelah atas,” Jawabnya, dengan menyebut surah dan ayat, juga menyebut posisi ayat tersebut, karena kelebihannya selain Hafizh Qur’an, ia juga hapal posisi ayat dalam Al-Qur’an.

Saya hanya mau meluruskan saja ya… mungkin Ustadz Adi Hidayat lupa bahwa ayat tersebut sudah ditakhsis oleh ayat yang lain, saya anggap beliau lupa saja, mana mungkin beliau se’alim itu tidak tahu ayat ayat Al Qur’an yang sudah Ditakhsis, walau mungkin juga sih…

Begini, dalam ilmu Usul Fiqih itu ada yang namanya Khos dan Takhsis. Khos maknanya ‘Amm (umum) artinya perintah atau larangan-Nya berlaku untuk umum, kalau Takhsis mengecualikan dari yang umum.

Saya ambil contoh penggalan ayat yang Ustad Adi Hidayat sebut, Surat al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنكِحُواْ ٱلْمُشْرِكَٰتِ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,…….”

Kita bedah sedikit ya kata ٱلْمُشْرِكَٰتِ maknanya ‘Amm (umum). Karena ٱلْمُشْرِكَٰتِ itu isim Jama’ yang dita’rifi dengan alif dan lam. Karena maknanya ‘amm maka arti lafadznya “semua perempuan musyrik” ayat nya berarti khos.

Namun, ayat tersebut sudah di-Takhsis oleh surat al-Maidah ayat 5 :

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ……..وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu……… Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, ..”

Artinya bahwa, walaupun dalam surat Al Baqarah 221 sudah jelas maksudnya ‘semua perempuan musyrik’ namun peremuan yang diberi Al Kitab itu tidak termasuk yang dilarang untuk dinikahi, walaupun mereka Non Muslim.

Namun diperbolehkannya pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen ini hanya untuk pria Islam dan perempuan Kristen, bukan untuk perempuan Islam dan pria Kristen. Kenapa aturan ini tidak setara? Karena yang di-Takhsisnya hanya Perempuan, juga pihak lelaki menjadi pemimpin bagi keluarganya, sementara seorang wanita terikat kewajiban untuk patuh dan taat kepada suami.

Wallahu a’lam

Ilham Abdul Jabar
Pengajar Santri Mahasiswa Pesantren Al-Hikmah Mugarsari Kota Tasikmalaya, Ustadz Muda Kota Tasikmalaya.

- Advertisement -

Berita Terkini