Persiapkan Diri untuk Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Oleh: Dr. H. Rudi Ahmad Suryadi, M. Ag (Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur)

Peningkatan mutu pendidikan salah satunya didukung oleh kinerja yang baik dari tenaga kependidikan. Pengawas madrasah sebagai salah satu tenaga kependidikan memiliki kewajiban dan dituntut untuk menampilkan kinerja yang baik. Kinerja yang baik ditentukan oleh komitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang digelutinya.

Regulasi tentang kepengawasan menjadi rujukannya dalam menjalankan kinerja. Dalam konteks Kementerian Agama khususnya di wilayah Jawa Barat, bulan Juni 2022 menjadi waktu Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu kepengawasan madrasah melalui kinerja yang ditampilkan oleh pengawas madrasah.

Dalam hal ini, kinerja pengawas menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan pembinaan dan pembimbingan standar nasional pendidikan bagi madrasah.

Melirik Kembali Konsep Kinerja

Kinerja sering didengar terutama bila dihubungkan dengan pekerjaan dan capaiannya sesuai dengan penugasan. Secara umum kinerja (performance) didefinisikan sebagai tingkat keberhasilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya. Robbins (2001) menjelaskan bahwa kinerja merupakan suatu hasil yang dicapai oleh pekerjaan dalam pekerjaannya menurut kriteria tertentu yang berlaku untuk suatu pekerjaan.

Anwar Prabu Mangkunegara (2000) berpendapat bahwa, kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Selanjutnya Seymour (1991), kinerja merupakan tindaka-tindakan atau pelaksanaan-pelaksanaan tugas yang dapat diukur. Kinerja sebagai kesuksesan seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya.

Beberapa definisi ini, dan mungkin masih banyak definisi dari para ahli, kinerja dimaknai sebagai capaian dari pekerjaan sesuai dengan tanggungjawabnya dan didasarkan pada kriteria yang berlaku pada satu pekerjaan. Kinerja Pengawas Madrasah berarti capaian hasil kerja sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Kriteria yang dimaksud berasal dari regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan tugas pokok pengawas madrasah. Pada PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI, disebutkan bahwa pengawas madrasah memiliki tugas pokok melakukan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan professional guru dan pengawas. Pengawas madrasah juga berkewajiban untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program sesuai dengan tugasnya.

Prestasi kerja pengawas madrasah dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat penilaian. Untuk melaksanakan penilaian kinerja pengawas madrasah, diperlukan pedoman penilaian kinerja. Dalam konteks Kementerian Agama, regulasi yang mengatur PKPM adalah Pedoman Penilaian Kinerja Madrasah yang diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Tahun 2014.

Aspek PKPM

Apa saja yang diukur dalam PKPM? Merujuk pada pedoman di atas, aspek yang diukur yang meliputi: 1. Penyusunan program pengawasan 2. Pelaksanaan program pengawasan 3. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan 4. Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala madrasah 5. Pelaksanaan tugas di daerah khusus (daerah terpencil/terbelakang, daerah tertinggal, daerah perbatasan dengan Negara lain, bencana alam dan bencana sosial, daerah yang dalam keadaan darurat lain). Aspek yang dinilai tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012.

Persiapkan dengan Matang

Pengawas yang dinilai harus memastikan semua dokumen program, pelaksanaan, dan evaluasi dengan lengkap. Dokumen tersebut dipastikan harus memiliki pengesahan dari atasan langsung, yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setelah diketahui oleh Ketua Pokjawasmad Kab/Kota. Pengawas harus mempersiapkannya sedetail mungkin sesuai dengan pedoman PKPM. Dokumen harus sistematis, jelas, dan sesuai rujukan. Bentuk atau format program dan laporan tetap mengacu pada pedoman yang disepakati. Keseragaman ini menunjukkan kriteria yang terukur dalam dokumentasi program dan laporan.

Karena pengawas bertugas di lapangan, harus disiapkan pula bukti kegiatan. Beberapa bukti ini meliputi surat tugas, daftar hadir, jadwal kegiatan, materi, instrumen, juga bukti fisik lain yang sesuai dengan kriteria. Seluruh bagian dokumen ini menjadi item yang dinilai. Sehingga, bila ada salah satu item dokumen yang tidak ada, dapat menyebabkan skor tidak terpenuhi lengkap.
Penilaian berbasis dokumentasi ini menjadi acuan dalam PKPM. Konfirmasi terhadap dokumen akan dilakukan oleh Penilai dengan wawancara. Dokumentasi dan wawancara ini akan saling mendukung validitas penilaian yang dilakukan.

Ikuti dengan Tenang

Pengawas tak perlu takut atau khawatir dalam penilaian. Prinsipnya adalah apa yang dikerjakan semestinya dapat dituliskan secara sistematis sesuai rujukan. Apa yang dilakukan, pasti dapat dijelaskan. Namun, penjelasan lisan tidak menjadi acuan utama, sebagian besar tetap harus mengacu pada dokumen.

Ketika proses penilaian berlangsung, ketenangan diri akan melancarkan konfirmasi dokumen. Sebaliknya, kegelisanan atau kekhawatiran yang berlebih akan membuat diri menjadi salah arah. Akhirnya, konfirmasi akan terjadi tidak menentu.

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Berita Terkini