Ikan Mati di Sungai Sei Sirah, Anggota DPRD Tagih Janji Kadis LH Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Terkait ikan mati di Sungai Sei Sirah Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara harus ditelusuri apa yang menjadi sebab ribuan ikan tersebut mati. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berjanji akan menelusuri penyebab tercemarnya air sungai.

Namun hingga kini belum diumumkan ke publik semenjak Kadis LH Langkat, Iskandar Zulkarnaen Tarigan, dan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Langkat, Henri Tarigan bersama tim langsung ke lokasi melakukan peninjauan, di Desa Sei Sirah, Kecamatan Besitang, Langkat, Senin (13/9/2021) lalu.

“Dan kita harus menagih janji Kadis LH apa yang dikatakan bahwa saudara Iskandar akan terus mendalami segala bentuk kemungkinan pasti, yang manjadi penyebab tercemarnya air sungai. Sudah sejauh mana prosesnya yang dikerjakan?” tanya Anggota Komisi D DPRD Langkat Aidir Syahputra SHI itu saat dimintai tanggapan mudanews.com, Kamis (7/10/2021) pagi.

Aidir mengungkapkan mereka berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini sampai benar-benar terkendali, sehingga tidak lagi terjadi pencemaran.

“Janji-janji ini harus ditagih dan hasil Lab nya segera diumumkan ke publik. Sebab ini lah salah satu tugas dari LH dan sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Langkat bahagian dari pelaksanaan agenda visi misi saudara Bupati Langkat,” ujarnya.

Ditambahkan Kadis Kelautan, menyatakan pihaknya sudah menggambil sempel air dan ikan yang mati dari Sungai Sei Sirah, guna pengujian di laboraturium. “Dalam hal ini harus diminta hasil laboratoriumnya. Supaya masyarakat tidak lagi merasa cemas atas kejadian Ikan mati tersebut,” tegas Wakil Ketua Fraksi Pembangunan dan Kebangsaan (F-KPK) DPRD Langkat itu.

Ia mengajak mari bersama-sama kita cari solusi langkah apa yang harus dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Sangsi dan peringatan harus diberikan bagi perusahaan pabrik kelapa sawit. Apabila melanggar aturan aturan yang sudah diberikan dalam pengelolaan limbah.

Maka sebelum limbah itu, papar Aidir, dibuang ke sungai harus dilakukan :

– Pengujian ke Lab setiap 1 bulan sekali dan membuat laporan hasil Lab nya dikirim ke Dinas LH setiap 6 bulan sekali

– Agar melakukan perawatan kebersihan dan pengerukan kolam IPAL yang terjadi kedangkalan

– Agar melakukan pengelolaan limbah cair dengan cara menambah kincir dan bakteri di kolam IPAL

– Agar membuat plank nama kolam dititik koordinat di kolam terakhir

– Dan di kolam paling akhir juga harus ada kolam ikannya untuk menguji ikan tersebut hidup atau tidak. Kalau hidup berarti sudah tidak berbahaya dan limbah sudah layak dibuang.

Walhi Sumut
Petugas mengambil sempel air Sungai Sei Sirah Besitang (Foto: Diskominfo Langkat)

Sementara Kadis LH Langkat, Iskandar Zulkarnaen Tarigan ketika ditanya bagaimana hasil Lab air yang sudah diambil sempelnya di Sungai Sei Sirah dan kenapa belum diumumkan?

Ia mengalihkan untuk menghubungi salah satu Kepala Bidang (Kabid) nya. “Coba abang hub Pak Kabid saya ya bang beliau yang tehnisnya,” kata Iskandar Zulkarnaen.

- Advertisement -

Berita Terkini