Ikan Mati di Sungai Sei Sirah, Forpeda Minta Plt Bupati Langkat Panggil Kadis Lingkungan Hidup

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sudah hampir satu tahun hasil laboratorium tentang ribuan ikan mati di Sungai Sei Sirah Kecamatan Besitang tidak juga diungkapkan ke publik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal sampel air telah diambil. Namun sampai sejauh ini DLH tidak juga transparansi terhadap hasil lab.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Forum Pemuda Daerah (Forpeda) kabupaten Langkat M. Indra Sahputra kepada mudanews.com, Selasa (26/4/2022).

Air adalah kehidupan bagi warga, jika air itu tercemar maka sampaikan kepada masyarakat. Ikan mati di Sungai itu pasti ada penyebabnya. “Kami menduga Kadis DLH ‘bermain mata’ di belakang sehingga sampai sejauh ini masih ‘ditutupi’ tentang hasil dari lab ikan mati dari Sungai Sei Sirah,” kata Indra sapaan akrabnya.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu meminta kepada Plt Bupati Langkat panggil dan pintai pertangung jawaban Kadis DLH terhadap persoalan ini.

“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindak lanjut maka Forum Pemuda Daerah akan turun kedepan kantor Bupati Langkat dan Dinas Lingkungan Hidup untuk langsung mempertanyakan itu dengan ramainya dengan masyarakat dan pemuda dengan demonstrasi,” tegas Indra.

Ikan Mati di Sungai Sei Sirah
Petugas mengambil sempel air Sungai Sei Sirah Besitang, Senin (13/9/2021). Foto: Diskominfo Langkat

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Langkat melalui Kadis Lingkungan Hidup (LH) Langkat, Iskandar Zulkarnaen Tarigan, serta Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Langkat, Henri Tarigan bersama tim langsung ke lokasi melakukan peninjauan, di Desa Sei Sirah, Kecamatan Besitang, Langkat, Senin (13/9/2021).

Sesampainya di lokasi, Kadis LH dan Kadis Kelautan langsung menelusuri sungai bersama warga sekitar mengunakan perahu sampan, ke titik lokasi yang menurut warga sebagai tempat pembuangan limbah dari 3 (tiga) PKS, yang diduga kuat menjadi penyebab tencemarnya air Sungai Sei Sirah.

Persoalan itu, Manager Advokasi Walhi Sumatera Utara, Khairul Bukhari yang sering disapa Ari menegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, harus transparan dalam hasil monitoring ke lapangan agar tidak dianggap bermain mata oleh masyarakat.

Ari menyebutkan dalam penanganan kasus, banyaknya ikan yang ditemukan mati di Sungai Sei Sirah Kecamatan Besitang, yang diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengandung zat kimia yang berbahaya.

“Dan jika itu benar, maka akan menimbulkan dampak yang sangat mengkuatirkan dengan turunya tim kelapangan yang dipimpin langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan Kabupaten Langkat pada Minggu 12 September 2021 lalu,” ujarnya saat dimintai tanggapan mudanews.com di Medan, Kamis (7/10/2021).

Ikan Mati di Sungai Sei Sirah
Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH (Foto: dok istimewa)

Tanggapan Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan hasil uji Lab itu harus segera dipublis. Secara logika makhluk hidup itu mati pasti ada sebabnya.

“Saya kira hasilnya harus segera disampaikan ke publik, tidak rasional juga kalau ikan tersebut mati tanpa sebab,” kata Direktur LBH Humaniora ini ketika dimintai tanggapan mudanews.com, Minggu malam (10/10).

Dugaan sementara ikan mati akibat limbah PKS. “Patut diduga telah terjadi pencemaran lingkungan,” ungkapnya.

Dari segi hukum, jelas Redyanto, pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Ditambahkannya, Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Selain itu, paparnya, Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Oleh sebab itu, hal tersebut harus terus dipantau agar memberikan efek jera bagi perusahaan yang mencemari lingkungan. “Tentu harus ditelusuri bahan apa yang mencemari, darimana berasal dst (dan seterusnya-red),” tegasnya.

Dengan kata lain, Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan Unpab ini mendesak DLH Langkat untuk bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan makhluk hidup. Tak disampaikan kemasyarakat, dampaknya beragam opini publik. “Dinas harus tegas, dan bertindak cepat, jangan sampai muncul opini dugaan permainan atau takut untuk bertindak,” pungkasnya.

Ikan Mati di Sungai Sei Sirah
Kadis Lingkungan Hidup Langkat , Iskandar Zulkarnaen Tarigan, serta Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Langkat, Henri Tarigan bersama tim langsung ke lokasi melakukan peninjauan (Foto: Diskominfo Langkat)

Sementara Kadis LH Langkat, Iskandar Zulkarnaen Tarigan ketika ditanya bagaimana hasil Lab air yang sudah diambil sempelnya di Sungai Sei Sirah dan kenapa belum diumumkan?

Ia mengalihkan untuk menghubungi salah satu Kepala Bidang (Kabid) nya. “Coba abang hub Pak Kabid saya ya bang beliau yang tehnisnya,” kata Iskandar Zulkarnaen ketika dimintai konfirmasi mudanews.com, Kamis (7/10/2021).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini