Keracunan Warga Sekitar PT SMGP di Madina, Walhi Minta Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut) mengutuk keras aktivitas perusahaan yang menyebabkan kecelakaan operasional yang dilakukan oleh PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) di Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara.

“Walhi Sumatera Utara menilai kecelakaan operasional yang dilakukan oleh PT. Sorik Marapi Geothermal Power merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan secara berulang dan ini merupakan wujud impunitas hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan manusia,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara Doni Latuparisa didampingi Manager Advokasi Khairul Bukhari dalam siaran persnya kepada mudanews.com, Senin (25/4/2022 ).

Walhi menggarisbawahi belum usai duka yang di dapat oleh masyarakat akibat kelalaian operasional aktivitas perusahaan pada tanggal 6 Maret 2022 yang menyebabkan 58 orang harus di rawat insentif di RSUD Panyabungan dan Rumah Sakit Permata Madina. Kejadian serupa kembali terjadi di Desa Sibanggor Julu, atas insiden kelalaian yang dilakukan oleh PT. SMGP pada tanggal 24 April 2022.

“Walhi Sumatera Utara mencatat sedikitnya ada 21 masyarakat Desa Sibanggor Julu yang harus di rawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan Kabupaten Madina. Ini merupakan kejadian kedua selama kurun watu 1 tahun dan merupakan kejadian yang keempat selama kurun waktu 2 tahun terakhir,” ungkapnya.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Walhi Sumut, sambung Doni, atas kejadian pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 bahwa terjadi semburan lumpur yang keluar dari well pad T yang beroperasi di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi Kabupaten Madina.

Lebih lanjut dijelaskan Doni, awalnya masyarakat melihat gumpalan asap hitam yang melambung tinggi ke atas dari well pad T. Semburan asap tersebut bercampur dengan lumpur yang mengalir ke wilayah persawahan masyarakat, semburan lumpur tersebut mengeluarkan aroma yang tidak sedap bahkan lebih bau seperti aroma telur busuk.

“Diduga semburan lumpur tersebut telah terkontaminasi dengan gas H2S. Lumpur yang keluar dari sumur well pad T tersebut berwarna hitam pekat dengan kondisi sangat panas. Diketahui pada saat kejadian kelalaian operasional yang dilakukan oleh PT. Sorik Marapi Geothermal Power banyak masyarakat sedang berada di sawah yang berada di sekitar well pad T. Jarak wilayah kelola masyarakat dengan titik semburan lumpur tersebut sejauh ± 200 Meter sampai 1 Kilometer,” kata Doni.

Setelah beberapa menit, lanjutnya, semburan lumpur terjadi, masyarakat mengatakan ada pengumuman lewat masjid agar masyarakat yang berada di sawahnya segera untuk meninggalkan lokasi. Atas pengumuman tersebut masyarakat meninggalkan sawahnya, namun banyak masyarakat yang sedang dalam perjalanan menuju rumah mencium aroma bau busuk dan menyebabkan gejala mual-mual, pusing, dan pingsan.

Selain itu, ungkap Doni, menurut keterangan dari masyarakat PT. Sorik Marapi Geothermal Power tidak pernah melakukan sosialisasi dan pengumuman atas aktivitas yang mereka lakukan di hari tersebut.

“Ini merupakan kejadian kedua di lokasi yang sama setelah sebelumnya pada tanggal 25 Januari tahun 2021 kelalaian operasional juga terjadi yang menyebabkan bocornya gas beracun H2S yang terjadi dari sumur pengeboran di Welipad-T yang menyebabkan setidaknya 44 orang harus dirawat darurat di rumah sakit Panyabungan serta menyebabkan 5 orang meninggal dunia akibat dari bocornya gas beracun yang dilakukan oleh perusahaan,” jelasnya.

Atas rentetan peristiwa, tegas Doni, WALHI Sumut mengutuk keras atas kembali terjadinya peristiwa keracunan warga akibat ulah SMGP.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dinilai gagal dan kurang tegas mengatasi persoalan itu.

“Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yang kami nilai lemah dalam menyikapi kasus ini,” tegas Doni.

Selanjutnya, Walhi meminta Pemerintah Provinsi Sumut serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengambil langkah dan tidak terkesan melakukan tindakan pembiaran terhadap keberulangan peristiwa di PT. SMGP.

“Walhi meminta KOMNAS HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM dan pembiaran yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan unsur pemerintah lainnya,” tuturnya.

Walhi, tegas Doni, mendesak Polda Sumut melakukan penindakan secara tegas jika terjadi pelanggaran, dan tidak terkesan lemah dalam menyeret peristiwa ini ke ranah hukum.

Turut hadir dalam konferensi pers itu, Anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini