TikToker Oklin Fia Minum Es Krim dengan Cara Dijilat, Apakah Pidana?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Tiktoker dan selebgram asal Medan, Oklin Fia ramai dibicarakan publik usai videonya makan es krim dengan cara dijilat dilaporkan oleh salah satu Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan Umi Pipik bersama Marissya Icha ke Polisi.

Menurut Praktisi Hukum spesialis pidana, Muhammad Mualimin SH MH, pihaknya meragukan pelaporan tersebut naik ke penyidikan sebab dasar yang dijadikan bahan laporan lebih tepat dikatakan sebagai asumsi dan opini ketimbang dugaan peristiwa pidana.

”Kalau diteliti dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE, juga Pasal 4, Pasal 8, dan 10 UU Pornografi lalu dikaitkan dengan konten yang viral, menurut saya itu bukan pidana. Tapi opini penonton yang pikirannya berasumsi kemana-mana. Coba pikir secara rasional, apakah makan es krim ada aturannya? Kan tidak. Makan es krim dengan cara dijilat atau dikulum, ya terserah yang makan. Mau dengan gaya apapun sah dan tidak melanggar hukum,” kata Mualimin kepada DetakSumut.id di Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2023.

Pengacara yang banyak menangani kasus UU ITE itu menjelaskan, Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4, Pasal 8, 10 UU Pornografi semuanya terkait dengan muatan yang mengandung ketelanjangan dan persenggamaan, sedangkan Oklin Fia dalam kontennya masih memakai pakaian tertutup yang sama sekali tidak menunjukkan alat kelamin.

”Oklin Fia ini kan masih memakai baju lengkap dan tertutup dalam kontennya. Jadi menurut saya perbuatannya tidak memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dijadikan dasar pelaporan,” pungkasnya.

Terkait dua Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Kepolisian, ucap Kuasa Hukum Julliana selaku Pelapor Rezky Aditya tersebut, pihaknya menerangkan bahwa tidak semua laporan polisi berakhir mengandung pidana sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut.

”Tidak semua LP naik ke penyidikan. Itulah makanya setiap Laporan Polisi memerlukan penyelidikan, klarifikasi, dan pemeriksaan bukti awal. Gunanya untuk memastikan apakah laporan tersebut mengandung pidana atau tidak. Jadi jika Oklin Fia dapat memberikan pembelaan diri yang jelas dan efektif di depan Penyelidik saat pemeriksaan, mungkin akhirnya dapat lolos dari pidana,” ujarnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini