PTUN Medan Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum: Dr Ade Merasa Dizolimi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Gugatan dr Ade Budi Krista mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang yang pada tanggal 3 Maret 2023 resmi menggugat Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagaimana register 38/G/2023/PTUN MDN dikabulkan oleh PTUN Medan sebagaimana dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan pada 8 Agustus 2023.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Dr Redyanto Sidi SH MH bersama Team yaitu Advokat Ramadianto SH dan Advokat M. Khadafi SH selaku Kuasa Hukum dr. Ade menyampaikan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya ‘kesewenangan’ hukum yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang kepada dr Ade. Selanjutnya atas pertimbangan Majelis Hakim PTUN Medan, kami menilai sangat tepat berdasar hukum sebagaimana bukti surat, saksi dan Ahli yang kita hadirkan pada persidangan. Atas keadilan tersebut kami sampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim PTUN Medan yaitu Ketua Muhammad Yunus Tazryan SH, Dharma S.B Purba SH MH Debora D.R. Paparat SH MKn sebagai anggota,” ucapnya.

Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan Klien kami dr Ade yang menegaskan tujuan gugatan tersebut bukan untuk mencari jabatan. Ia merasa dizalimi.

“Gugatan tersebut bukan untuk menuntut jabatan, tetapi karena dr Ade merasa dizolimi karena diberikan sanksi tanpa kesalahan apapun. Beliau adalah ASN yang berprestasi sebagai Kadis Kesehatan Deli Serdang, dan agar menjadi proses pembelajaran bagi pemerintah kabupaten Deli Serdang agar mengikuti prosedur, dan khususnya kepada semua ASN di Deli Serdang agar menyadari hak nya sebagai aparat pemerintah,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu.

Di masanya Dinkes Deli Serdang meraih berbagai prestasi dan penghargaan baik tingkat pusat maupun daerah. Antara lain Penanganan Stunting terbaik, Penghargaan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), penghargaan untuk Puskesmas di berbagai program seperti program penanganan Tuberculosis, pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Indeks Keluarga Sehat.

Selain itu peningkatan Puskesmas menjadi Rumah Sakit. Sehingga Deli Serdang mempunyai 3 rumah sakit daerah. Di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga Puskesmas mendapat penghargaan di berbagai kategori dari BPJS Kesehatan dan Ombudsman Sumatera Utara.

“Yang dituntut Klien kita bukan soal jabatannya, tetapi penjatuhan hukuman disiplin berat yang sewenang-wenang seolah-olah tidak berjasa selama menjadi Kadis. Selama ini dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deli Serdang. Bahkan, Deli Serdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19, semua puskesmas telah BLUD dan banyak prestasi lainnya. Terimakasih PTUN Medan,” pungkas Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan itu. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini