Dugaan Mark Up Sewa Kantor Bawaslu Langkat, AMPERA: Kejati Sumut Harus Pro Aktif Melakukan Penyelidikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta mengungkap dan mengusut tuntas dugaan Mark Up sewa kantor Bawaslu Langkat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Tentu Kejati Sumut harus pro aktif melakukan penyelidikan, ya untuk memastikan ada tindak pidananya atau tidak. Tidak boleh Kejati bersikap pasif, karena ini demi mengamankan uang negara,” kata Ketua AMPERA (Advokat Merdeka Pembela Rakyat), Muhammad Mualimin kepada saat dimintai tanggapan mudanews.com di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Bawaslu Langkat, kata Mualimin yang juga Pengurus Majelis Nasional (MN KAHMI) Departemen Penguatan Kerangka Hukum HAM itu, sebagai pengguna anggaran dari negara akan berhadapan dengan pasal-pasal UU Tipikor jika benar dugaan mark up itu ada.

“Maka tugas Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk memeriksa pihak terkait demi memastikan anggaran dari negara dipakai sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Mark Up Sewa Kantor Bawaslu Langkat
Muhammad Mualimin (Foto: Istimewa)

Tapi, sambung Mualimin, KPK di Jakarta juga bisa ikut turun tangan manakala indikasi korupsi itu ada, terlebih misalnya sudah ada aduan disertai bukti awal dari masyarakat.

Di sisi lain, dugaan mark up sewa kantor Bawaslu Langkat itu akan berdampak untuk Pemilu 2024 mendatang terkhusus di kabupaten Langkat, jika dugaan mark up ini tidak dilanjuti.

“Pasti berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat yang turun. Peran Bawaslu di masa pemilu sangat penting,” kata Mualimin..

Dia menambahkan kalau ada indikasi penyelewengan oleh oknum komisioner, berarti kan integritas dan profesionalitasnya rendah. Itu akan mempengaruhi cara pandang publik dalam menilai kinerja yang bersangkutan.

“Pelanggaran etik saja akan mendegradasi kepercayaan masyarakat pada oknum komisioner, apalagi misalnya pelanggaran pidana,” pungkasnya.

Terkait Ampera meminta Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dugaan mark up sewa kantor Bawaslu Langkat itu, mudanews.com mengkonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, apakah akan ditindak lanjuti Kejati Sumut soal dugaan mark up sewa kantor Bawaslu Langkat dan kapan rencananya akan dipanggil pihak terkait? Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dan balasan.

Sebelumnya diberitakan, menurut sumber yang layak dipercaya mengatakan harga sewa 2 (dua) ruko tersebut sebesar Rp.60 juta. Setiap tahun sewa ruko itu diperpanjang. Namun, Bawaslu Langkat tahun 2023 ini telat melakukan pembayaran sewa ruko, seharusnya bayar pada tanggal 5 Februari 2023.

“Sama orang itu disewa Rp. 60 juta, dua pintu jadi satu. Ini waktunya sudah habis, sudah seharusnya mereka bayar di tanggal 5 itu, tapi belum cair dananya, katanya, sudah lewat sepuluh hari,” ungkap sumber, Rabu (15/2).

Sumber menyebutkan pasaran sewa ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, sekitar Rp.30 juta.

Persoalan itu, Asnidar, mantan Bendahara Bawaslu Langkat yang sekarang menjabat sebagai staf telah memblokir Whatsapp Jurnalis mudanews.com. Tim mudanews.com yang lain mencoba menghubunginya dan mengirim pesan Whatsappnya ternyata aktif dan sudah dibaca, ceklis dua biru.

Kepada Asnidar mudanews.com mengkonfirmasi, berapa harga sewa kantor Bawaslu Langkat pertahunnya mulai dari 2019 hingga 2023 ? Apakah benar kantor Bawaslu Langkat, belum diperpanjang dan belum dibayar kontraknya tahun ini? dan Kenapa belum dibayar kontrak kantornya di tahun 2023 ini?

Tak hanya Asnidar dikonfirmasi, mudanews.com mencoba konfirmasi mantan Korsek Bawaslu Langkat M Yunus Abdullah yang sekarang menjabat sebagai kepala desa mempertanyakan berapa harga sewa Kantor Bawaslu Langkat pertahunnya mulai dari 2019 hingga bapak tidak menjabat lagi?

Hingga berita ini diterbitkan Asnidar dan M Yunus, belum memberikan jawaban, walaupun pesan Whatsapp yang dikirim sudah dibaca, ceklis dua dan biru.

Terkait itu, mudanews.com konfirmasi juga Kasek Bawaslu Langkat, Sofyan. Ia mengaku sewa kantor Bawaslu Langkat tahun ini sudah dibayar.

“Dapat informasi dari siapa pak ??? Ngak benar pak. Sudah dibayar bang,” kata Sofyan, Kamis (10/3).

Soal harga sewa kantor Bawaslu Langkat pertahun, Sopyan enggan menyebutkan dan tidak menjelaskan secara detail.

Kemudian pada Jumat (11/3), mudanews.com melayangkan konfirmasi ulang kepada Sopyan, apakah benar sewa kantor Bawaslu Langkat pertahunnya Rp. 90 juta pak?

“Ya,” jawab Sopyan.

Masalah itu, Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili manyarankan untuk bertanya langsung di bagian Sekretariat.

“Soal kesekretariatan tanya aja sama pihak kesekretaritan ya. Biar lebih proporsional,” kata Husni Laili saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Minggu (12/3).

(Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini