APARAT : Diduga Heriza ‘Master Mind’ Masalah Istri Gubsu dengan Jurnalis sehingga Anti Kritik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Koordinator Advokat Pembela Rakyat (APARAT), Muhammad Mualimin SH MH menyoroti kasus Jurnalis Medan, Ismail Marzuki.

Beredar kabar, Heriza Putra Harahap, pemilik lahan di sektor 1 (berdasarkan Putusan PTUN Medan tahun 2020 atas namanya yang membatalkan Peraturan Bupati Deliserdang tahun 2014) tentang Penetapan Area Kawasan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Deli Tua diduga karena tidak dapat meluaskan peternakan Lembunya.

Tak senang dengan pemberitaan Jurnalis, kemudian Heriza Putra Harahap membuat Laporan Polisi No LP/62/I/2021/Sumut/SPKT, tanggal 12 Januari 2021. Dilanjutkan Nawal Lubis No: 294/II/2021/Sumut/SPKT, tanggal 9 Februari diwakilkan lewat kuasa hukum, Amwizar SH MH.

Laporan keduanya merujuk pada UU ITE, berdasarkan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah secara elektronik. Laporan Polisi (LP) itu merujuk pada UU ITE, berdasarkan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah secara elektronik.

LP Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubsu Edy Rahmayadi sudah masuk ke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina menuntut Terdakwa Ismail Marzuki satu (1) tahun enam (6) bulan. Kemudian LP Heriza Putra Harahap terhadap Ismail Marzuki sampai saat ini belum lengkap berkas penyidikan (P21), padahal LP nya lebih awal daripada Ibu Nawal Lubis (Istri Gubernur Sumatera Utara).

Laporan Istri Gubernur Sumut bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung dan SKB 3 Menteri. Dimana Berdasarkan SKB 3 Menteri oleh Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, jelas tertera pada pasal 27 ayat (3) delik aduan absolut maka harus korban langsung yang harus melapor.

“LP Bunda Nawal Lubis tidak berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo RI, Jaksa Agung dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Padahal Jurnalis di lindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis. Sedang abangda Ismail Marzuki membuat berita investigasi tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau itu,” kata Instruktur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

“Diduga Heriza sebagai ‘Master Mind’ Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Istrinya, dengan diduga mengambil ‘keuntungan’ pribadi terkait proses hukum terhadap Jurnalis abangda Ismail Marzuki yang terkesan dipaksakan karena proses sudah terlalu lama dari 2021 – sampai saat ini. Masalah ini tidak menguntungkan bagi Gubernur dan Istrinya terkesan anti kritik dan sudah memasuki tahun politik,” kata Mualimin.

“Aparat meminta kepada Gubernur dan istri segera melakukan instropeksi dan evaluasi terhadap orang ‘disekelilingnya’ terkait masalah dengan abangda Ismail Mazuki dan termasuk pelantikan ASN yang pensiun dan meninggal karena tidak menjaga marwah dan saran-saran yang kontruktif,” tegasnya.

Aparat, kata Mualimin, akan berdiskusi dengan rekan-rekan membahas persoalan ini.

“Ayahanda Edy Rahmayadi dalam berbagai kesempatan menyatakan alumni HMI juga, Abangda Ismail Marzuki dan Istri alumni juga, ‘Aparat’ meminta untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena Pers merupakan pilar ke 4 demokrasi. Tindakan-tindakan yang menyeret pers ke Pengadilan dan menuntut dengan tuntutan yang tidak wajar terhadap pers dan tidak benar, itu mencederai demokrasi. Oleh sebab itu, Ismail Marzuki harus dibebaskan,” tutup mantan Pengurus Besar HMI itu. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini