Soal Dugaan Markup Dana Desa Parangguam, Polres Langkat: Sudah Kami Inspektoratkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polres Langkat menindaklanjuti laporan warga Desa Parangguam Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara atas pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan markup Anggaran Dana Desa (DD) pada beberapa proyek pembangunan infrastruktur Desa Parangguam sejak Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga Tahun 2022.

Dilihat mudanews.com, Dumas itu diterima Polres Langkat tertanggal 20 Mei 2022. Saat dikonfirmasi mudanews.com Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marrising STK SIK MH mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan masyarakat Desa Parangguam Kecamatan Salapian Langkat, apakah Polres Langkat sudah menemukan dugaan Markup dana desa di Parangguam? Apakah Polres Langkat sudah memanggil oknum mantan Kades Parangguam untuk diperiksa/dimintai keterangan?

Selain itu, apakah Polres Langkat sudah turun ke lapangan mengecek dugaan markup dana desa itu ? Sudah sampai mana laporan masyarakat Desa Parangguam, apakah sudah ditindaklanjuti? Dan siapa saja yang dimintai keterangannya soal kasus itu?

“Saya cek dulu perkembangannya ya pak ke anggota,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat Kasat Reskrim IPTU Luis, Jumat (10/2/2023).

Polres Langkat telah menindaklanjuti Dumas masyarakat itu, dan hasilnya diserahkan kepada Inspektorat Langkat. “Sudah kami inspektoratkan ya pak untuk proses lebih lanjutnya,” kata IPTU Luis.

Sebelumnya diberitakan, diduga oknum Kepala Desa Parangguam Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara berinisial SS diduga Markup Anggaran Dana Desa pada beberapa proyek pembangunan infrastruktur Desa Parangguam sejak 2017 hingga 2022.

Berdasar informasi yang diterima, Rabu (8/6/2022) dari salah seorang masyarakat Desa Parangguam yang enggan disebutkannya namanya mengatakan setidaknya ada tiga belas proyek infrastruktur desa yang diduga terjadi markup dalam anggaran. Dari ketiga belas proyek infrastruktur diduga terjadi markup anggaran terdiri atas pembangunan dan pembukaan jalan desa, lapangan voli, rehab titi gantung, rabat beton, sarana PAUD, dan gapura batas desa.

Sumber menyebutkan, dugaan terdapat ketidakjelasan alokasi Anggaran Dana Desa sejak Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2022 dengan dugaan kerugian negara ditaksir mencapai enam ratus juta rupiah.

Menanggapi itu, Pakar Hukum Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan Dumas ke Polres Langkat itu menjadi dasar untuk pemerintah desa lebih baik.

“Saya kira ini awal yang baik untuk pemerintahan desa tersebut,” ujar Pria yang sering disapa Ridi itu kepada mudanews.com melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (9/6/2022).

Pihak aparat penegak hukum (APH) harus menelusuri dugaan korupsi DD itu. “Benar atau tidak tentu asas praduga kita hargai, namun Kepolisian sebaiknya menelusuri kebenaran tersebut,” kata Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (MIH) UNPAB ini.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu, masyarakat juga berhak untuk membuktikan untuk itu sesuai dengan data dan fakta di lapangan. Tujuannya, sambungnya, agar terungkap dan bila memang ada dugaan pelanggaran maka harus dipertanggungjawabkan.

Langkah APH pengungkapkan kasus dugaan korupsi di desa, apabila terbukti oknum Kades segera diproses.

“Mengungkap dulu, menegakkan hukum atas pelanggarnya lalu melakukan evaluasi, formulasi kedepannya,” kata Ketua Prodi MHKes UNPAB itu. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini