Satreskrim Polres Langsa Tangkap Dua Pelaku Pembawa Tulang Gajah 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Tersangka MA, seorang pria (37) pekerjaan sehari-hari Wiraswasta, warga Gampong Alue Tho, Kecamatan Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Kemudian ZU (41), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Keduanya berperan sebagai pembawa tulang gajah yang sudah mati.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK menerangkan kronologis penangkapan pada hari Jum’at (10/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Anggota Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain Satwa yang di lindungi/barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat Indonesia, ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkannya, para pelaku hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) karung goni warna putih, pada saat diamankan untuk tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh dibelakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD (DPO), dan adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain:

2 (dua) buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.

Satreskrim Polres Langsa
Satreskrim Polres Langsa mengamankan Tulang Gajah

“Dari keterangan kedua tersangka menerangkan bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut diperoleh dari sdr AM (panggilan) yang beralamat di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui sdr. AD (panggilan) seharga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perkilonya,” jelas Iptu Imam Aziz Rachman.

Jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut, sambungnya, nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut.

“Namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa, selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tindak pidana itu, jelasnya, sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

“Ancaman hukuman Paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah),” pungkas Kasat Reskrim Polres. (Juli)

- Advertisement -

Berita Terkini