LKBH IAIN Langsa Perjuangkan Kembali Rumah Nenek Midah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Aceh Tamiang – Nenek Midah (73) seorang nenek di Desa Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh yang tinggal sebatang kara sejak muda dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan belas kasihan para tetangga. Harus kehilangan sebuah rumah dan tanah yang diwasiatkan oleh orang tua kandungnya akibat ketidakcakapan dan kekurangan mental yang diderita Nenek Midah dimanfaatkan oleh YS dengan cara membuat transaksi jual beli rumah dan tanah Nenek Midah tersebut. Padahal, YS sudah belasan tahun tinggal di rumah Nenek Midah.

Direktur Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Institut Agama Islam Negeri (LKBH IAIN) Langsa Fakhrurrazi Lc MHI menyampaikan jika perkara Pembatalan Jual Beli rumah dan tanah Nenek Midah sudah sampai tahapan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. “Dalam pemeriksaan saksi terungkap jika Nek Midah merupakan sosok yang dikenal memiliki kekurangan mental sejak kecil,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Selasa (16/5/2023).

Menurut Fakhrurazi, jual beli secara hukum diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, dimana salah satu syarat jual beli adalah yang melakukan jual beli haruslah cakap hukum, oleh karena Nenek Midah kekurangan secara mental sejak kecil.

Dengan demikian, Fakhrurrazi berpendapat jika jual beli tersebut tidaklah sah dikarenakan tidak memenuhi syarat sah jual beli. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini