2 Tempat Hiburan Malam di Langkat Digerebek, Polisi Temukan Ini

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH memimpin pelaksanaan kegiatan razia gabungan TNI/Polri dan Instansi Pemerintahan Kecamatan Padang Tualang dengan sasaran Penindakan Terhadap Kejahatan, Premanisme, Miras, Pornografi dan Prostitusi di Wilayah Hukum Polsek Padang Tualang, sekira pukul 21.30 WIB, Senin (15/5/2023).

Maka untuk itu, sungguhlah dianggap perlu Kapolsek dan Tim mengadakan apel gabungan Personil Polsek Padang Tualang, Personil TNI Koramil 10 Padang Tualang dan Instansi Pemerintahan Kecamatan Padang Tualang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH. Sebelum pelaksanaan kegiatan razia gabungan ke tempat hiburan malam/ cafe remang-remang di Wilayah Hukum Polsek Padang Tualang.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno dan Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU Hermawan SH bersama dengan Pers. Polsek Padang Tualang, Pers Koramil 10 Padang Tualang dan Instansi Pemerintahan Kecamatan Padang Tualang melaksanakan razia gabungan ke tempat hiburan malam di wilkum Polsek Padang Tualang.

Adapun tempat-tempat hiburan malam yang dilakukan razia itu tempat hiburan malam milik Suwondo di Dusun Pasar X, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Lebih lanjut tim Razia menggerebek tempat hiburan milik Kasimun Ginting yang berlokasi di Dusun Pasar X, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan razia gabungan di tempat hiburan malam milik Suwondo telah ditemukan 8 (delapan) orang wanita yang sedang duduk di Cafe tersebut dan bukan merupakan penduduk warga Kecamatan Padang Tualang sehingga dilakukan pendataan dan diberikan himbauan agar tidak lagi berada ditempat lokasi tersebut agar menghindari opini yang Negatif terhadap warga masyarakat.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap cafe tersebut telah ditemukan adanya pemilik warung menjual minuman minuman keras sehingga minuman keras tersebut diamankan sebanyak 6 (enam) botol dengan merek Anggur Merah.

Maka Selanjutnya terhadap pemilik tempat hiburan an. Suwondo dan Kasimun Ginting untuk datang ke Polsek Padang Tualang guna dimintai keterangannya terkait hal itu.

Hingga pukul 23.45 WIB, giat razia gabungan telah selesai dilaksanakan, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

Kapolsek Padang Tualang melalui Kanit reskrim AKP Hermawan SH mengatakan pada media. Terkait hal ini pihaknya akan melakukan koordinasi terhadap Forkompinca Kecamatan Padang Tualang.

“Kami melakukan Introgerasi terhadap Pemilik sekaligus memberikan himbauan agar tidak melakukan perbuatan yang sama
sekaligus memberikan himbauan terhadap pengunjung Cafe agar tidak menggunakan Narkoba maupun minum – minuman keras seta nelakukan Pembinaan terhadap Pemilik Cafe yang dimaksud,” pungkas Hermawan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini