Hakim Vonis Terdakwa 1 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan di Deli Tua

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Anto Ginting (50), terdakwa perkara tindak pidana penganiayaan divonis 1 tahun penjara. Sidang itu digelar melalui online di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu.

Saat sidang terdakwa mengikuti secara online di Lapas Kelas IIA Pancur Batu.

Anton terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Ridwan di Komplek Perumahan Deli Garden Deli Tua. Akhirnya, Majelis Hakim memvonis terdakwa 1 tahun penjara.

“Hakim memvonis 1 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny M.N SH saat dimintai konfirmasi mudanews.com melalui pesan Whatsapp, Rabu (22/6/2022).

Terdakwa, sambung Lenny, dikenakan Pasal 351 Ayat (1).

Putusan yang memberatkan terdakwa, karena korban ada terdapati luka di pelipisnya dan telah di visum. Sedangkan keringanan Terdakwa, Ia mengakui perbuatannya.

“Hal memberatkan mengakibatkan korban mengalami luka, meringankannya karena terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya,” tutur JPU.

Sebelumnya diberitakan, menurut keterangan korban, M Ridwan, saat itu ia jaga atau ronda malam di Perumahan Deli Garden, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (7/2) sekitar pukul 05.00 WIB dan melihat ada seorang laki-laki di depan rumah pelaku berinsial AG yang tidak Ia kenal. Lalu Ridwan menanyakan “Kamu siapa,” tanya Ridwan kepada seseorang itu.

“Dia mengaku menantu AG, orang itu ingin menjemput AG,” kata Ridwan menirukan percakapan itu.

Lanjut Ridwan, AG baru pulang ke rumah, datang ke Pos Pengamanan Perumahan, langsung memukulnya, kenalah pelipis mata. “Tiba-tiba AG melakukan pemukulan, terus saya tidak melawan dan melakukan lapor polisi dan visum di Rumah Sakit,” kata Ridwan.

Akibat pemukulan itu, pelipis mata korban M Ridwan sebelah kiri bercucuran darah setelah dipukul pelaku berinisial AG. Korban M Ridwan telah membuat laporan polisi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP /B/68/II/2022/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Februari 2022. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini