Gugat KUHP di Mahkamah Konstitusi, BEM DIY Perjuangkan Pasal-Pasal Bermasalah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Forum BEM se-DIY (FBD) akan memperjuangkan pencabutan pasal terhadap muatan-muatan materi yang bermasalah dalam KUHP di Mahkamah Konstitusi pada pukul 10.00 WIB, Rabu (11/1/2023).

Koordinator Bidang Kajian Strategis FBD, Andi Redani Suryanata dalam siaran persnya mengatakan bahwa pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dilakukan agar mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusi kita dikemudian hari.

Judicial Review terhadap KUHP yang baru diundangkan ini merupakan satu dari berbagai rangkaian pergerakan yang akan diperjuangkan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Bem se-DIY.

“Walaupun KUHP yang baru diundangkan ini akan berlaku efektif 3 tahun lagi, bukan berarti produk hukum tersebut tidak bisa diuji melalui judicial review. Judicial review sendiri bertujuan untuk mencegah potensi akan terjadinya pelanggaran tehadap hak konstitusi kita yang disebabkan oleh muatan materi KUHP yang bermasalah,” ujarnya.

Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Abdullah Ariansyah menjelaskan bahwa FBD sendiri selepas melanjutkan perjuangan dari parlemen jalanan, akan menjalani perjuangan melalui jalur judicial review ke Mahkamah Kostitusi, dimana FBD meminta kepada hakim MK untuk menerima tuntutan kawan-kawan mahasiswa serta memberikan keputusan yang seadil-adilnya perihal KUHP yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Kami mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 256, Pasal 603, dan Pasal 604 KUHP, yang mana kami menekankan agar hukuman mati diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, kami juga meminta Hakim MK untuk mencabut Pasal 256 terkait Demonstrasi yang multitafsir sehingga dapat merugikan mahasiswa dan elemen masyarakat yang melakukan aksi jalanan,” jelasnya.

Abdullah Ariansyah juga menegaskan akan melakukan pengawalan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi dalam mengadili permohonan judicial review KUHP yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi
Berikut nama-nama kampus yang akan maju di Mahkamah Konstitusi sebagai Pemohon:

1. Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
2. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
3. Institut Teknologi Yogyakarta
4. Universitas Islam Indonesia
5. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
6. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
7. Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
8. Universitas Janabadra Yogyakarta
9. Politeknik LPP Yogyakarta
10. Politeknik API Yogyakarta
12. Universitas Teknologi Digital Indonesia
13. STIE Widya Wiwaha Yogyakarta
14. Institut Sains & Teknologi AKPRIND

(Arief)

- Advertisement -

Berita Terkini