Kakek Herman Minta Tolong KPK Pantau Terus Oknum Hakim MA

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Herman Djaya, seorang kakek umur 78 tahun resah dengan banyaknya oknum hakim dan pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara dan ditangkap lembaga antirasuah, KPK.

Kecemasan Herman Djaya beralasan, sebab pihaknya saat ini sedang memiliki kasus sengketa tanah melawan seorang pria berinisial MAW yang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK kedua) di Kamar Perdata Mahkamah Agung RI.

Ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Herman Djaya yang pernah melaporkan oknum hakim MA dan Panitera pada 4 Juli 2022 ke KPK ini berharap banyak pada Ketua KPK Firli Bahuri agar KPK dapat melindungi dan menjaga setiap putusan MA dari dugaan suap dan makelar kasus demi objektifnya suatu vonis akhir.

”Dengan hormat, tolong Pak Firli Bahuri kawal kasus PK-II saya dengan Nomor Perkara : 1399 PK/PDT/2022. Saya lihat Pak Firli ini tegas dan berintegritas. Saya sudah 12 tahun berjuang dalam sengketa ini. Saya tidak ingin pihak-pihak yang punya duit mengendalikan arah putusan. Tolong KPK pantau terus ini hakim-hakim MA supaya putusan akhir murni didasari objektivitas dan fakta hukum,” kata Herman Djaya di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Jauh sebelum ada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat oknum advokat bersama panitera, PNS, dan hakim MA, jelas Herman, pihaknya sudah lebih dulu melakukan aduan pada Juli 2022 ke KPK supaya penegak hukum membersihkan institusi MA dari mafia kasus dan oknum-oknum yang mengatur perkara.

”Suap sungguh merusak objektivitas sistem hukum. Semua orang harus sadar suatu putusan yang tidak adil merusak hidup seorang. Orang bisa kehilangan tanah yang jadi haknya gara-gara putusan yang ”masuk angin”. Inilah makanya saya tidak henti-hentinya mendorong KPK agar mengawasi semua panitera dan hakim MA, karena mereka pos terakhir tempat masyarakat mencari keadilan hukum. Kalau seorang oknum hakim sudah terima uang suap, pasti putusannya jauh dari fakta hukum dan menimbulkan penderitaan baru bagi pihak yang kalah betapapun kuat bukti yang dimilikinya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Herman Djaya merupakan pemilik atas tanah yang terletak di depan Mal Thamrin City. Tepatnya di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 49, RT 001/08, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Luas tanah 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi). Namun dalam perjalanannya, Herman Djaya digugat seorang pria bernama MAW.

Di dalam putusan perdata tingkat I, II, dan III, Herman Djaya menang, tapi di Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan MAW ternyata Herman Djaya dikalahkan dengan novum berupa putusan pidana yang tidak relevan. Kini, Herman Djaya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK kedua) di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara : 1399 PK/PDT/2022.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK kedua) ini baru masuk pada Rabu, 30 November 2022 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Nomor Putusan PT :451/PDT/2015/PT.DKI, dengan nama Termohon berinisial 1. MAW, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. RABP, alias BU alias BH, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali.

Di tengah maraknya isu mafia pengurusan kasus sebagaimana ditetapkannya 2 hakim agung, yaitu berinisial GS dan SD, dan 3 hakim yustisial, yaitu PN, ETP, dan EW oleh KPK, Herman Djaya secara khusus meminta Ketua KPK Firli Bahuri agar memberikan atensi pada kasusnya yang tak kunjung mendapat kepastian hukum.

”Pak Firli Bahuri ini bagai juru selamat bagi saya. Pak Firli harus menjamin bahwa kasus saya di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara : 1399 PK/PDT/2022 diputus dengan objektif, adil, dan hanya mempertimbangkan fakta hukum tanpa sedikitpun dipengaruhi anasir non hukum,” harapnya. (tim/MM)

- Advertisement -

Berita Terkini