LBH KAHMI Sumut, Berita Penyelamatan Cagar Budaya sampai Diproses PN Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH MW KAHMI Sumut) mencatat selama tahun 2022 dugaan pelanggaran HAM di Sumatera Utara, mulai dari konflik agraria, kekerasan oknum aparat, kebebasan sipil dan penyiksaan. LBH KAHMI juga menyoroti kasus korupsi di Sumut.

Berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Sumut ada 60 pelanggaran HAM di tahun 2022 dan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ada lima kasus kekerasan jurnalis di Sumatera Utara serta Kejati Sumut selama Januari-Desember 2022 menangani105 kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan LBH KAHMI Sumut, Taufik Umar Dani Harahap SH di Medan, Sabtu (31/12/2022).

Selain itu, kata Taufik, kekerasan terhadap Jurnalis terkhusus di Sumut. Dia mengungkapkan kasus kekerasan fisik di Madina Sumut yang diduga melibatkan mafia tambang emas ilegal dan kasus kekerasan saat melakukan peliputan sengketa lahan yang dialami jurnalis televisi di Deli Serdang.

Mantan Pengurus KontraS Sumut itu juga membeberkan kasus Jurnalis Medan yang juga Pendiri Mudanews.com terhadap pemberitaan Penyelamatan Cagar Budaya yaitu Benteng Putri Hijau di Deli Serdang.

“Ismail dilaporkan oleh Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Kasus ini, kami melihat Ismail Marzuki diduga ‘dizholimi’ oleh oknum Penyidik Polda Sumut sehingga kasus ini sampai diproses Pengadilan Negeri Medan. Prof Henri Subiakto, Ahli UU ITE sudah menjelaskan SKB tiga Menteri, Kapolri, Kejaksaan Agung dan Menkominfo terkait UU ITE,” ujarnya

Dijelaskan Prof Hendri, SKB itu adalah Pedoman bagi Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS Kominfo dalam memahami Pasal-Pasal Undang-Undang ITE, Pasal-Pasal tertentu, jadi kenapa SKB itu kalau penyelidik, penyidik maupun Penuntut Umum harus mengikuti SKB itu? Karena SKB itu dibuat dan ditandatangani sebagai sebuah kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo adalah para penyidik tertinggi atau penegak hukum dari kalangan pemerintah.

Menurut staf ahli Menkominfo tahun 2007 hingga 2022, jika tidak mengikuti SKB itu, apabila tak mengikuti Pedoman Jaksa Agung, Kapolri serta Menkominfo, berarti mereka mengabaikan pimpinannya dan mengabaikan keputusan yang dibuat pimpinannya, itu berarti Indisipliner atau tidak loyal pada Pimpinan.

“Ini kita soroti dan kami bela, karena Ismail Marzuki, pengurus KAHMI Sumut. Dan berharap Ismail Marzuki dibebaskan,” pungkas Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Asisten Sekjend ISMAHI (1996-1998) saat zaman Sekjend Asep Wahyu (AW).

(Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini