LBH KAHMI Sumut, Walikota Medan memutus kontrak “Lampu Pocong” dan menagih kembali pembayaran Sudah Benar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kota Medan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Walikota Medan Bobby Nasution memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan menyeluruh karena proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut “lampu pocong” tersebut dianggal total loss (proyek gagal).

Total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp.25 Miliar, sedangkan yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp.21 Miliar.

Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH MW KAHMI Sumut) Taufik Umar Dani Harahap SH di Medan, menerangkan dalam Buku III KUHPerdata menganut asas kebebasan dalam membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid).

Taufik menambahkan, setiap kata sepakat (consensus) yang terjadi diantara para pihak (kebebasan berkontrak) akan menimbulkan perjanjian yang mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang menutup perjanjian (pacta sunt servanda).

Oleh karena itu, sambungnya, cacat kehendak karena kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) sebagai alasan untuk membatalkan perjanjian maupun perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan dan kepentingan umum pada hakekatnya adalah pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak.

“Apa yang dilakukan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution memutus kontrak dan menagih kembali pembayaran sudah benar dan SAH secara KUHPerdata,” tegas Alumni Fakultas Hukum USU, Kamis (18/05/2023).

Dan Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang menduduki posisi sentral dalam hukum kontrak, meskipun asas ini tidak dituangkan menjadi aturan hukum, namun mempunyai pengaruh yang sangat kuat dalam hubungan kontraktual para pihak

“Bobby Nasution merupakan anak dari keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sehingga wajib bagi LBH KAHMI Sumut membela, melindungi dan mengadvokasi secara hukum keluarga besar serta menyampaikan kebenaran pada masyarakat sesuai dengan asas kebebasan berkontrak,” pungkas Sekretaris Badko HMI Sumatera Utara 1997-1999 dan Mantan Pengurus KontraS Sumut. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini