LBH KAHMI : Evaluasi Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Diduga “Abuse Of Power”

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait berita Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Taman Edukasi Buah Cakra dan aksi solidaritas penyelamatan Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Ismail Marzuki menghadirkan saksi ahli Prof Henri Subiakto merupakan Tim Ahli Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Ahli Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2022 serta saat ini Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya di Pengadilan Negeri Medan.

Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH MW KAHMI Sumut), Taufik Umar Dani Harahap SH mengucapkan terima kasih pada Prof Henri memberikan pendapatnya sehingga sangat kelihatan kasus ini terlalu dipaksakan pada Ismail Marzuki merupakan Wakil Bendahara KAHMI Sumut periode 2021 – 2026.

“Prof Henri sebagai tim perumus Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo tentu sangat paham dengan materi dan dakwaan yang disangkakan, kami sangat menyesalkan sikap Kapolda Irjen Pol. Drs Panca Putra Simanjuntak MSi dan penyidik yang tidak mempedomani SKB tersebut, kasus terhadap Ismail Marzuki diduga pesanan dari ‘orang kuat Sumut,“ ungkap Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) 1996 – 1998 pada awak media di Medan, Senin (26/12/2002).

Saat ini masih ada satu lagi satus tersangka dengan surat panggilan No : S.Pgl/402/V/2021/Ditreskrimsus ke Ismail Marzuki atas laporan Heriza Putra Harahap sebagai pemilik lahan di Taman Edukasi Buah Cakra dari 25 Mei 2021 hingga saat ini masih ditanda tangani oleh Dirkrimsus Polda Sumut belum naik ke Pengadilan Negeri Medan.

“Visi Misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hukum harus tajam juga ke atas, bukan ke rakyat kecil yang menyampaikan kritik, saya meminta kepada Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Panca Putra Simanjuntak, M.Si diduga “Abuse Of Power“ yang turut serta mengamini pembungkaman kritik terhadap orang kuat sehingga menimbulkan kerugian immaterial pada Ismail, ” tegas Sekretaris Umum Badko HMI Sumut 1997-1999 dan Mantan Sekretaris Bravo 5 Sumut pada Pilpres 2019 itu.

Sebelumnya diberitakan, sementara laporan Nawal Lubis istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Ismail Marzuki terkena pasal 27 ayat 3 dan 310 KUHP. Sedangkan Laporan Mujianto ke Lloyd Reynold Ginting Munthe SP kena Pasal 27 ayat 3 dan 310, 311 KUHP Pidana.

“Status facebook anak Pejabat jelas ada unsur ejekan dan perbuatan tidak menyenang sedangkan status facebook kami (Ismail dan Lloyd) sesuai dengan SKB 3 Menteri merupakan kritik sehingga tidak layak untuk diproses di Pengadilan Negeri Medan, tetapi karena kita “Wong Cilik” sabar dan tabah saja kalau hukum itu ‘tajam menusuk,“ pungkas Ismail di Medan, Sabtu (24/12/2022).

Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76 tahun 2022, khususnya Polda Sumatera Utara Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membuat Tema “Terus Berbuat Baik Menuju Polri yang Presisi”.

“Semoga Tema dari Pak Kapoldasu bukan hanya sebuah slogan, tetapi diimplementasikan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan biar tidak tumpul pada anak pejabat, tajam ke ‘wong cilik,“ tutup Ismail merupakan Mantan Ketua Bravo 5 Langkat itu. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini