LBH Medan, Istri Edy Rahmayadi Harus Beri Tauladan Taat Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Saksi korban (pelapor) Nawal Lubis yang merupakan istri Gubsu Edy Rahmayadi belum bisa hadir langsung ke persidangan, karena ada kegiatan.

Hakim Ketua sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina untuk menghadirkan Nawal Lubis, namun Nawal Lubis memberikan surat melalui pengacaranya bahwa Nawal Lubis ada kegiatan. JPU sudah memanggil Nawal beberapa kali.

Pada hari Selasa (23/8/2022), Ketua Majelis Hakim memperbolehkan Nawal Lubis sidang melalui online (Virtual). JPU meghadirkan saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis di akun YouTube dan berita mudanews.com soal aksi solidaritas penyelamatan Benteng Putri Hijau di kawasan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui terdakwa Ismail Marzuki alias Mael yang juga Jurnalis Medan, pemilik media online mudanews.com dan penanggungjawab.

Nawal Lubis melaporkan Terdakwa Ismail Marzuki ke Polda Sumut soal dugaan pencemaran nama baik. Nawal Lubis mengetahui berawal dari Saksi Sri Imelda Harahap melihat di akun Facebook Ismail Marzuki dan Youtube mudanews.com terkait postingan tentang Benteng Putri Hijau. Kemudian Imelda memberitahu kepada Saksi Pelapor.

Hal itu mendapat tanggapan dari Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH. Menurutnya, pada dasarnya setiap orang berhak mengajukan tuntutan pidana dan/atau perdata apabila merasa dirugikan atau menjadi korban suatu tindak pidana, saksi pelapor harus bertanggungjawab atas laporannya.

“Namun dibarengi dengan kewajiban mempertanggungjawabkan tuntutannya dihadapan penegak hukum dengan segala bukti yang mendukung atas tuntutannya,” kata Ali, Jumat (25/8/2022).

Konsekuensinya apabila NL tidak bisa hadir dan JPU sudah memanggilnya, dugaan tidak keseriusan saksi pelapor/korban, perlu meninjau untuk membebaskan terdakwa.

“Jika NL sengaja tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi berdasarkan surat panggilan sidang secara wajar dan patut maka konsekuensinya dapat diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan sebagaimana ketentuan Pasal 159 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 224 KUHP. Dan bila perlu dapat dipertimbangkan ketidakseriusan si Saksi Korban atas tuntutannya ke pengadilan agar dapat membebaskan terdakwa karena tidak cukup bukti,” tegasnya.

Seharusnya yang dilakukan Nawal Lubis sebagai warga yang baik dan taat hukum dalam memenuhi panggilan tersebut.

“Sebagai seorang Istri Gubernur Sumatera Utara sudah seharusnya memberikan tauladan warga negara yang taat hukum. Namun bila ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas yang sifatnya darurat atau overmagh diduga NL ini melakukan penghinaan terhadap dunia peradilan yang bukan hanya ditujukan kepada Pengadilan tetapi juga terhadap Kejaksaan dan Kepolisian serta terhadap Jurnalistik karena Terdakwa merupakan seorang Jurnalis yang menjalankan kerja jurnalistiknya,” kata Ali.

Publik akan menilai pengadilan dalam kasus ini, karena tidak tegas, dugaan adanya ‘perbedaan’. “Dan bila tidak segera ditindak tegas akan menimbulkan ketidakpercayaan dimasyarakat terhadap dunia peradilan karena adanya ‘perbedaan perlakuan’ terhadap NL yang merupakan istri seorang Gubsu,” lanjutnya.

NL seharusnya memenuhi panggilan yang sudah dipanggil beberapa kali, mustinya sempatkan waktu satu hari untuk datang ke PN Medan. Majelis Hakim perintahkan JPU untuk upaya panggil paksa. “Sarannya, bila NL mangkir dari kewajibannya memenuhi panggilan sidang secara Offline. Hakim dapat perintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya paksa atau membawa terhadap NL. Tidak perduli saksi Korban merupakan istri seorang Gubsu atau tidak,” tegasnya.

Dia sangat menyayangkan oknum Hakim memperbolehkan NL sidang secara Virtual, seharusnya Hakim menjaga marwah, kemandirian, keagungannya. Sambungnya, apabila diperbolehkan dengan alasan dugaan Saksi Korban yang tidak jelas itu, artinya sama dengan dugaan menyetujui institusi, profesinya itu direndahkan, dihina. Kalau hanya persiapan 17 Agustus serta alasan yang lain sama dengan adanya dugaan diskriminasi. Ketika dimintai keterangan, NL mengaku berada di dalam mobil, sedang dalam perjalanan.

“Walaupun Hakim telah mengizinkan NL dapat diambil keterangannya secara online, ini merupakan kekecewaan terhadap Hakim karena diduga setuju marwahnya, profesinya direndahkan dan dihina oleh seorang Saksi Korban NL, dan menyakiti perasaan masyarakat pencari keadilan dengan adanya dugaan perbedaan perlakuan atau diskriminasi ini,” tegas Ali.

Sidang Jurnalis Medan, Istri Edy Rahmayadi
Saksi Pelapor Nawal Lubis mengikuti sidang secara Virtual

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan memerintahkan JPU untuk tetap menghadirkan saksi korban Nawal Lubis.

“Jadi begini ya Ibu, kita tetap memerintahkan saksi Nawal Lubis hadir di persidangan, karena Hakekatnya setiap persidangan saksi itu hadir, ahli juga hadir, terkecuali ada alasan urgen, tetap dipanggil, karena tidak ditahan, beberapa kali pun kita masih bisa,” tegas Imanuel di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa 19 Juli 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina sudah memanggil saksi korban Nawal Lubis. Namun tidak bisa hadir, karena masih sibuk. JPU menunjukkan surat dari pengacara Nawal kepada Hakim Ketua.

Selain itu, saat Sidang di PN Medan pada Selasa (16/8). Hakim ketua kembali meminta kepada JPU untuk menghadirkan Nawal Lubis dihadirkan hari ini, jangan ada lagi bolak balik. “Permohonan secara virtual, siap Majelis,” kata JPU. “Hari ini?” tanya Majelis.

“Dimana rupanya dia (Nawal Lubis-red)?” tanya Hakim.

“Di kantor Gubernur, Majelis,” jawab JPU. “Di kantor Gubernur Sumatera Utara? tanya Hakim kembali. “Iya,” jawab JPU.

“Kenapa tidak kemari ibu?” tanya Hakim. “Sudah kami sampaikan panggilan Majelis, sudah ditandangani oleh Ajudan, tapi beliau berhalangan (hadir-red) karena ada acara penyambutan 17 Agustus,” kata JPU.

“Saya tidak mau tau, kalau beliau ada di Medan, hadirkan secara langsung, kecuali dia di luar daerah, kita maklumi, gitu ya, kan dari kemarin begitu,” tegas Hakim Ketua Imanuel. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini