Dilapor ke KPK, 2 Titik Galian C Diduga Tanpa Izin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) Ismail Marzuki melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Galian C yang tidak ada Izin di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Hal itu, langsung dilaporkan Ismail ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

“GSRI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara ada melaporkan dugaan pembiaran pada Galian C yang tidak memiliki izin sehingga diduga ada gratifikasi terhadap oknum tertentu tanpa memperhatikan aspek lingkungan,” kata Ismail.

Ia meminta KPK untuk bertindak tegas dan menindaklajuti laporan ini agar tidak ada lagi pengrusakan lingkungan oleh oknum. “Usai melaporkan ini, semoga KPK bisa segera mengambil tindakan. Sebab, Galian C ilegal berdampak buruk terhadap lingkungan,” pungkasnya. (Arda/Red)

- Advertisement -

Berita Terkini