Sidang Terbuka Proyek MYC Rp2,7 T, Nezar Djoeli Optimis Gugatannya Melawan Gubernur Terkabul

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dari laman http://ecourt.mahkamahagung.go.id diketahui pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan sidang terbuka untuk umum, atas perkara tata usaha negara Nomor: 45/G/2022/PTUN-MDN dalam perkara Muhammad Nezar Djoeli (Nezar Djoeli) sebagai penggugat, melawan Gubernur Sumatera Utara.

Gugatan itu dengan objek perkara Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Sumatera Utara, untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 31 Desember 2021, dengan sumber pendanaanya menggunakan APBD 2022, 2023, 2024, total sebesar Rp 2,7 Triliun.

Menanggapi agenda persidangannya, Nezar Djoeli menyakini gugatan tersebut akan menang.

“Saya dan Sis Delia Ulpa sebagai warga negara Indonesia, yang berkedudukan di Sumatera Utara, optimis terkabul atas proses gugatan kami melawan Gubernur Sumatera Utara di PTUN Medan. Pada sidang terbuka ini kami akan bawa bukti-bukti yang menguatkan gugatan kami, diantaranya, jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan Bamus DPRD, lalu, dokumen KUA/PPAS R APBD 2022, serta, Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujar Nezar Djoeli didampingi wakil ketua DPW PSI Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz dalam konferensi persnya kepada wartawan di Medan, Selasa (5/7).

“Sehingga dengan lengkapnya bukti kami ini, akan membuka tabir yang selama ini, banyak tidak diketahui masyarakat perihal gugatan yang kami sampaikan atas proyek Multiyears Rp 2,7 T pemerintah provinsi Sumatera Utara,” lanjutnya.

Nezar Djoeli menambahkan bahwa upaya hukum yang dilakukannya bukan bentuk anti atas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, bahkan sebaliknya, kehadiran gugatan yang dilakukan melalui PTUN Medan tersebut, menjadi bukti partisipasi masyarakat untuk mengawal proses pembangunan yang baik dan benar dengan istilah politik kesejahteraan seperti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

“Sebagai penggugat yang keseharian saya di Partai Solidaritas Indonesia, kami mendukung semua program pembangunan pemerintah, bahkan kami merupakan bagian pendukung politik kesejahteraan yang dilakukan presiden Jokowi saat ini. Apalagi kita ketahui sumber pendanaan proyek ini dari APBD yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, mengawalnya agar semua proses sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, adalah bentuk dukungan nyata kami. Maka, kami ajak semua masyarakat untuk ikut menyaksikan sidang terbuka yang akan berlangsung di PTUN Medan,” kata Nezar Djoeli.

Di tempat terpisah, Rio Darmawan Surbakti, Direktur LBH PSI Sumut, kuasa hukum Nezar Djoeli. Mengakui rasa optimis yang sama, atas gugatan ini dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Medan.

“Sebagai kuasa hukum para penggugat kami memiliki rasa optimis yang sama bahwa majelis hakim PTUN Medan akan mengabulkan gugatan ini, sebab dari awal proses ini, dengan istilah kami “kritik ilmiah” upaya hukum ini merupakan hal baru dalam dunia hukum tata usaha negara sehingga pasti yang mulia majelis hakim PTUN Medan akan melihat perkara ini dengan komprehensif dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada,” kata Rio Darmawan Surbakti mengakhiri. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini