Gubsu Edy Rahmayadi Diam Dilaporkan ke KPK terkait Saham PSMS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Oknum Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dikonfirmasi terkait laporan dari Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (4/7/2022).

Mudanwes.com berupaya mendapatkan konfirmasi dari Gubsu Edy pada Senin (4/7/2022) mempertanyakan apakah Saham PSMS sudah dimasukkan dalam LHKPN dan apakah tanggapan Bapak terkait pelaporan itu ke KPK ?

Namun pesan yang dikirim melalui pesan Whatsapp tak kunjung terbalas (diam), meskipun ceklis dua dan sekali-sekali online. Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Sebelumnya diberitakan, laporan itu terkait konfirmasi dan Klarifikasi Informasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubsu Edy Rahmayadi pada pengumuman LHKPN pada 18 Maret 2020/Priodik – 2019 sampai 22 Maret 2022/Priodik 2021 terkait sahamnya PT Kinantan Medan Indonesia, Klub Sepak Bola PSMS karena di kolom surat berharga masih kosong.

Sehingga diduga ada manipulasi dan unsur kesengajaan dari oknum Gubernur Sumatera Utara.

Ismail juga melampirkan akte notaris dan profil perusahan dari Menteri Hukum dan HAM. “Saya meminta KPK untuk segera menyelidikinya atas laporan GSRI ini,” tegas Ismail Marzuki perwakilan GSRI. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini