Sidang Perdana Dugaan Vaksin Kosong dr G Digelar, MHKI Sumut: Penyelenggara Vaksinasi Massal Seharusnya Bertanggungjawab

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pasca pelimpahan perkara dugaan vaksin kosong oleh Penyidik Diíekoíat (Dit) Reskíimsus Polda Sumut kepada diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Febíina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan beberapa waktu yang lalu yaitu pada 11 Mei 2022.

Saat ini perkaranya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagaimana di lansir oleh laman SIPP PN Medan yang menyebutkan jadwal sidang perkara pidana dengan Terdakwa dr G.

Kades Parangguam Bantah Tuduhan Markup Dana Desa
Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH (Foto: dok istimewa)

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., CPMed(Kes)., CPArb selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dr G menyampaikan bahwa ‘case ini terregister di PN Medan Dengan Nomor Perkara: 1285/Pid.Sus/2022/PN Medan. Selasa 14 Juni 2022 besok kita akan mendengarkan Dakwaan dari Penuntut Umum.

“Tentunya ini moment berharga bagi kita untuk mengungkap kebenaran materiil termasuk dugaan keanehan bahwa penyelenggara yang tidak tersentuh sama sekali atas peristiwa dugaan vaksin kosong ini yang kita duga akibat viralnya video suntik tersebut,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut terdapat pembagian tugas yaitu Meja 1 : untuk registrasi dan pemeriksaan suhu dan tekanan darah, Meja 2 : diisi Petugas untuk memasukkan dosis vaksin ke dalam spuit sesuai dosis, Meja 3 : diisi Dokter (Vaksinator) untuk menyuntikkan vaksin kepada peserta yang mana telah disiapkan oleh petugas meja 2 tadi.

“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar,” tambahnya.

Lanjut Redy yang juga Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu, dr G sebagai Vaksinator yang bertugas resmi atas nama PDUI Sumut untuk percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah hukum Polres Belawan sebagaimana surat Kapolres Pelabuhan Belawan kepada Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumut dr Rudi Rahmadsah Sambas tertanggal 15 Januari 2022 Perihal Mohon Bantuan Tenaga Medis sebagai Vaksinator Covid-19.

Sidang Perdana Dugaan Vaksin Kosong dr G Digelar
Mediasi antara Pihak Keluarga, Sekolah dan Kapolsek (Foto: Dok Istimewa)

“Dr G sebagai Vaksinator tentunya berjasa pada negara tapi malah jadi Tersangka yang kita duga dipicu oleh Viralnya Video yang terlihat seperti vaksin kosong. Untuk diketahui bahwa pasca viralnya Video tersebut telah dilakukan pertemuan mediasi Pihak Keluarga, Sekolah dan Kapolsek pada keesokan harinya Selasa, 17 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB diruang rapat sekolah yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, guru-guru, Pihak Keluarga, team dari PDUI Sumut,” jelas Redy.

Dalam pertemuan mediasi tersebut yang dipimpin oleh Kapolsek Labuhan telah diberikan penjelasan dan pemahaman bahwa apa yang disuntikkan oleh dr G benar adalah suntikan yang telah berisi vaksin yang telah diisi oleh Petugas W ke dalam spuit.

Namun, tambahnya, apabila pihak keluarga masih belum yakin, dapat diberikan suntikan ulang kembali tetapi pihak keluarga menolaknya, setelah kembali mendapatkan penjelasan suntikkan tersebut telah berisi vaksin maka keluarga dapat memahami serta menerima penjelasan dan klarifikasi tersebut.

Redy mengatakan pengakuan yang betugas mengisi vaksin jelas menyatakan spuit tersebut telah dia isi sesuai dengan dosis yaitu 0,5 cc, jadi bukan kosong, ada petugas yang mengisi vaksin kedalam spuit, drg G selaku Vaksinator hanya bertugas menyuntikkannya ke lengan peserta, anehnya jadi tersangka atas laporan yang diketahui pelapornya adalah pihak kepolisian sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/I/22/SU/SPKT/POLRES P. BELAWAN tanggal 20 Januari 2022.

“Berdasarkan hal tersebut kita melihat bahwa banyak kejanggalan secara hukum dalam konstruksi peristiwanya yang tidak diungkap, kita juga menduga banyak keanehan dalam perkara ini, vaksin disediakan Penyelenggara dan ada team yang bertugas mempersiapkan, mengisi hingga vaksinnya siap disuntikkan peserta dan dr G sudah melaksanakan tugasnya sebagai Vaksinator untuk itu, lalu dimana letak menghalangi-halangi penanggulangan wabahnya ya sebagaimana Pasal yang disangkakan kepada dr G yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, siapa yang dirugikan dsb? Bahkan ada dugaan lain yang merugikan dr G sebagai Vaksinator dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.

“Fakta-fakta hukum ini akan kita ungkap di pengadilan nantinya dalam pembuktian, harapan kita Keadilan hadir bagi dr G melalui Wakil Tuhan yang di Pengadilan Negeri Medan ini sehingga dr G dapat bebas dari ancaman hukuman, dan kita akan berupaya membuktikan itu Insya allah mohon doanya,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini