Sidang Jurnalis Medan Ditunda, Diduga Ny Nawal Lubis Belum Bisa Hadir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Keputusan sela dari Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A terhadap Ismail Marzuki pemilik media online mudanews.com yang didampingi oleh penasehat hukum Darwin TSP Nababan SH, Martahi Tulus Perdamean Raja Gukguk SH dan M Harizal SH dari kantor hokum Save Journalis Sumut untuk penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini atas laporan dari Ny Nawal Lubis.

Sesuai rapat majelis hakim yang diputuskan pada hari Selasa, 31 Mei 2022 oleh hakim ketua Majelis Immanuel SH MH dan Eliwanti SH MH dan Khamozaru Waruwu SH MH sebagai Hakim anggota, dihadiri Rahmi Shafrina SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

Ketua Majelis Hakim telah memberikan tahukan sidang pada hari Kamis (9/6/2022), tetapi sesuai informasi dari JPU Rahmi Shafrina via Whatsapp. “Undur Kamis Depan Pak,“ kata Rahmi ketika dikonfirmasi terkait kehadiran Ny Nawal Lubis, dia menjawab “Iya,“ katanya, sehingga sidang lanjutan Jurnalis Medan ditunda menjadi tanggal 16 Juni 2022 mendatang.

Mael menegaskan persidangan ditunda tidak ada persoalan, karena publiklah yang menilai. “Bagi kami dan tim pengacara penundaan sidang ini tidak masalah, diduga Ny Nawal Lubis belum bisa hadir sebagai pelapor di Pengadilan Negeri Medan, kami tetap setia menanti karena biar public bisa menilai kami bicara fakta atau mengadili kami hanya karena perasaannya,“ imbuh Ismail Marzuki yang juga pengurus MW KAHMI Sumut saat didampingi Tim pengacara kepada awak media, Rabu (8/06/2022).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini