Dua Resedivis Pencurian Rumah Dihadiahi Timah Panas, Kapolsek Labuhan Ruku Dikirim Ucapan Papan Bunga

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Polsek Labuhan Ruku terpaksa menghadiahi timah panas pada Resedivis pencurian rumah diantaranya Asfi alias Naga dan Asri, warga Tanjung Tiram Batu Bara Sumatera Utara.

Menariknya, diwaktu bersamaan, saat Polsek Labuhan Ruku menggelar konferensi pers, Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi SH MH mendapatkan ucapan terima kasih dalam bentuk papan bunga.

Dua Resedivis Pencurian Rumah Dihadiahi Timah Panas
Ucapan papan bunga dari berbagai elemen masyarakat.

Tidak tanggung-tanggung, puluhan Papan Bunga yang bertuliskan, ‘Selamat Dan Sukses Ungkap Kasus Pencurian Bongkar Rumah hadir dari berbagai elemen masyarakat’, salah satunya adalah OKP dan Ormas, bahkan Ustaz yang menghiasi Kantor Polsek Labuhan Ruku, Rabu (25/5/2022).

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi SH MH didampingi Wakapolsek IPTU Ahmad Fahmi, dan Kanit Reskrim Polsek, Ipda Cristian Panggabean, mengatakan bahwa kasus pencurian pertama terjadi dirumah Halimatun Saidah, warga Pokan Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus pada Jumat (20/5/2022) pukul 04.00 WIB.

Dua Resedivis Pencurian Rumah Dihadiahi Timah Panas
Papan Bunga di depan Mapolsek Labuhan Ruku

Dari hasil pencurian tersangka Asfi mengambil handphone dan menjual ke tersangka penadah Syah alias Nanda, Warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Selain Handphone, ada juga uang tunai sebanyak 10 Juta Rupiah, dalam penangkapan tersangka mencoba melawan, sehingga tersangka mendapatkan tindakan tegas dan terukur,” jelas Fery.

Dua Resedivis Pencurian Rumah Dihadiahi Timah Panas
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi SH MH berbicara dengan pelaku pencurian

Tidak hanya itu, Tim Polsek Labuhan Ruku juga mengungkapkan kasus pencurian pada tokoh pecah belabela di Jalan Nelayan, Jumat (1/4/2022), pukul 02.00 WIB.

Seorang palaku bernama Asri (28), berhasil dibekuk dan satu orang DPO.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka yang merupakan Resedivis pencurian, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara. Sementara, kata Kapolsek, tersangka penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancama pidana 5 Tahun penjara. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini