BNNK Batu Bara Ciduk Pengedar Sabu di Tanjung Tiram

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATUBARA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara, melakukan operasi penangkapan Salah seorang pengedar Sabu, ‘Cek Iwan’ di Kecamatan Tanjung Tiram, Simpang Terang Bulan, pukul 15.00 WIB, Kamis (07/4/2022).

Irwan Syahputra Alias Cek Iwan (37) merupakan warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dari hasil penangkapan, BNNK Batu Bara berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan Netto : 1,02 gram.

1 (satu) bungkus rokok kosong merek Lucky Strike, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar. 1 (satu) bungkusan plastik klip berisikan plastik klip kosong ukuran sedang.

Kemudian, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam, dan 3 (tiga) buah pipet berbentuk skop serta 1 (satu) unit HP merek Vivo.

Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainudin S.Ag, SH, MH, didampingi Kasi Berantas Kompol ROHIM GULTOM, S.SOS, M.H, menceritakan bahwa Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dimana pelaku sangat meresahkan warga di sekitar Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Tak ayal, tim melakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Gg mesjid desa Bogak. Dari dalam rumahnya, disita berupa timbangan, kertas plastik kecil dan pipet.

“Dalam hasil interogasi kami kepada pelaku bahwa rata-rata dapat menjual sabu hampir sekilo perbulan dengan omset ratusan juta rupiah,”Pungkas AKBP Zainudin.

Terakhir, ia berujar tersangka saat ini di tahan di BNNK Batubara, dan dijerat pasal 114 sub 112 UU no 35 tahun 2009 ancaman 20 thn penjara. (Tim)

- Advertisement -

Berita Terkini