Isu Anggota DPRD Batu Bara Ditahan, Tim Hukum DS : Itu Tidak Benar, Restorative Justice Jadi Alternatif

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Tim Hukum DS, yang terdiri dari Irwansyah Siregar SH, MH, M. Harizal SH dan Rudi Juanda SH dalam keterangan persnya membantah adanya penahanan terhadap kliennya DS oleh Polres Batu Bara.

“Tidak benar ada penahanan dan tidak ada surat penahanan dari Polres Batu Bara ataupun dari Polsek IndraPura atas laporan dugaan penggelapan,” kata Irwansyah Siregar kepada wartawan, Rabu, (13/04/2022).

Menurut Irwansyah, dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kepolisian Sektor IndraPura dalam menangani kasus tersebut sangat bijaksana dengan melihat sejumlah keterangan serta bukti dan lebih mengedepankan secara Restorative Justice, suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Kami sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum jajaran Polres Batubara secara humanis. Yaitu dengan mekanisme yang proses mengedepankan dialog dan mediasi antara keduanya untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku,” jelasnya.

Anggota DPRD Batu Bara Ditahan
DS saat diperiksa di Polsek Indrapura

Lebih lanjut, Irwansyah menyebutkan dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh salah seorang warga bernama Roslalela Batubara, warga Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka Batubara merupakan Perdata. Dimana dalam jual beli lembu sudah ada pembayaran sebelumnya dan sudah dicicil oleh kliennya, sehingga atas laporan tersebut pihaknya merasa dirugikan.

“Pak DS ini merasa dirugikan dan menjadi korban, karena dalam kasus tersebut tidak benar ada penggelapan, mengingat perjalanannya dalam jual beli ada pembeli dari Padang dan lembu itu sendiri sudah dikirim namun tidak melakukan pembayaran sehingga Pak DS yang juga anggota DPRD Batubara merasa bertanggung jawab dan harus mengganti rugi ke pemilik lembu tersebut,” urainya.

Atas hal tersebut, tim Hukum berharap kepada semua pihak termasuk korban agar sepenuhnya mempercayakan semua proses hukum yang dilakukan oleh Polres Batubara, sehingga permasalahan ini tidak berkembang dan dapat merugikan semuanya.

“Kita berharap semua dapat menghormati semua proses dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum kepolisian khususnya jajaran Polres Batubara,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya DS dituding melakukan penggelapan uang terkait pembelian lembu milik Rosleala, warga Sei Suka Deras, Kecamatan Seisuka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini