Lapangan Merdeka Medan Tetap sebagai Cagar Budaya, KMS M-SU:  Sudah Sepatutnya Wali Kota Menjalankan Putusan Ini

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Wali Kota Medan melakukan banding terkait gugatan warga (Citizen Lawsuit) Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumatera Utara (KMS M-SU) soal Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya. Upaya banding itu, Pemko Medan akhirnya kalah.

Hal tersebut berdasarkan Perkara Perdata Gugatan dengan Nomor Register: 756/Pdt.G/2020/PN MDN di Tingkat Pertama yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 14 Juli 2021 yang kemudian diajukan Banding oleh Pemko Medan.

Selanjutnya pada Tingkat Banding sesuai Nomor Register: 549/PDT/2021/PT MDN tentang gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait Status Cagar Budaya Lapangan Merdeka Medan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 03 Februari 2022 dan disampaikan melalui e-court dengan Amar putusan.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim mengadili, pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat. Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 Nomor 756/Pdt.G/2021/PN MDN yang dimohonkan banding tersebut. Ketiga, menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Menanggapi putusan itu, Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora (LBH Humaniora) Redyanto Sidi, S.H., M.H dalam hal ini sebagai Kuasa Hukum Prof. Usman Pelly DKK dari KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan menyampaikan berdasarkan putusan tersebut, maka Tergugat/Pembanding (Ic. Wali Kota Medan) sudah sepatutnya harus menaati hukum untuk menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

“Hal mana seharusnya sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Medan melalui Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor: 433/28.K/X/2021 tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan tertanggal 28 Oktober 2021 jo 35/CB/S/2021 dengan objeknya yang disebutkan yaitu Lapangan Merdeka Medan,” jelas Redyanto.

Atas putusan itu, tak lupa Redyanto juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi dan pihak-pihak terkait lannya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan Statusnya sebagai Cagar Budaya.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo pada Pengadilan Negeri Medan dan Pada Pengadilan Tinggi Medan karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini