Sitanggang Ditipu Pelaku Gunakan Identitas Palsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – SP Sitanggang warga Binjai Sumatera Utara termangu di halaman SPKT Polda Sumatera Utara, Sabtu (12/2). Namun niatnya untuk melaporkan diurungkan, hingga Senin mendatang, (14 Februari 2022, red).

SP Sitanggang mengaku dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta rupiah, dari jumlah transaksi jual-beli batu koral dengan pelaku Y.

Awalnya korban dipertemukan dengan pelaku Y, oleh Retman Sibarani yang pegawai salahsatu BUMN.

Korban menerima copy KTP dan surat berharga dari Bank BNI Bullyet giro nomor :BG347093 atas nama Yanes (39 thn). Penyerahan berlangsung dirumah pelaku di Jalan Belat Medan.

Saat menerima, giro korban sudah mulai curiga, karena alamat pelaku sesuai KTP adalah Jalan Pancing I Lk 7 kelurahan Besar kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. Namun pelaku menyakinkan jika belum sempat membuat pindah domisili kealamatnya yang sekarang dari alamat sebelumnya.

Kecurigaan korban mulai bertambah saat menagih uang dari ongkos truk dan harga jual batu koral, dihitung hitung korban. Sisa pihutang mencapai Rp788 572 920 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh dua ribu sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Dan ternyata giro bank tidak dapat dicairkan. Saat pelaku dicari kealamat sesuai KTP nya di Jalan Pancing 1 Lk. 7 kelurahan Besar kecamatan Medan Labuhan. Pengakuan, dari Kepling Salman diperoleh informasi jika warga atas nama Yanes sudah lebih dari 4 tahun tidak lagi berdomisli di daerah itu. Dan tidak pernah lagi berhubungan dengan pihak kecamatan kelurahan maupun kepala lingkungan.

Demikian juga saat dicarinke Jalan Belat, ternyata yang bersangkutan sudah tidak berada ditempat Januari 2021.

“Senin nantilah bang saya akan membuat laporan, Sabtu tidak buka tempat pelaporan,” ujar Sitanggang memelas kepada wartawan. (Fian)

- Advertisement -

Berita Terkini