Soal Penganiayaan di Deli Tua, Pakar Hukum: Polisi Harus Bergerak Cepat Agar Pelaku Tidak Mengulangi Perbuatannya 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dugaan penganiayaan terhadap korban M Ridwan terjadi di Perumahan Deli Garden, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (7/2) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sudah sepekan, terduga pelaku penganiayaan berinisial AG belum diperiksa dan diamankan oleh Polisi. Korban telah membuat laporan polisi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP /B/68/II/2022/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Februari 2022. Korban memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan setiap perkembangan perkara, lazimnya dikasihkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Proses berjalan terhadap perkara harus disampaikan, biasanya diberikan SP2HP,” ujar Redyanto saat dimintai tanggapan mudanews.com, Senin malam (14/2).

Terduga pelaku penganiayaan hingga kini belum diperiksa dan diamankan. “Terkait dengan dugaan pelaku, tentu harus disampaikan apa kendala belum diperiksa,” sambungnya.

Padahal, korban sudah melakukan visum. “Bukti awalkan sudah ada, tinggal ditindaklanjuti dengan bukti lain termasuk keterangan yang diduga sebagai pelaku,” lanjut Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (MIH) UNPAB ini.

Rangkaian ini, kata Redyanto, harus terang dan jelas disampaikan sehingga korban tidak menduga hal yang kurang baik apalagi bisa kecewa.

“Proses yang dimaksud juga harus jelas sampai dimana proses yang dimaksudkan tersebut,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu.

Dalam kasus ini, sarannya, polisi harus bergerak cepat agar terduga tidak melarikan diri. Sebab, Ia khawatir terduga pelaku bisa juga mengulangi perbuatannya.

“Saat ini korban memerlukan kepastian hukum, saya yakin polisi serius begitupun korban memiliki hak untuk meminta perlindungan hukum kepada pimpinan kepolisian,” tuturnya mengakhiri.

Penganiayaan di Polsek Deli Tua
Mapolsek Deli Tua (Foto: gosumut.com)

Sebelumnya, pihak Kepolisian melalui Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap saat ditanya mudanews.com, kenapa belum ditindak lanjuti, apakah bukti-buktinya belum cukup sehingga pelakunya belum diperiksa atau ditangkap dan bagaimana kronologi kejadiannya ?

Zulkifli hanya menyebutkan Laporan Tanggal 7 Februari 2022 sedang diproses. Namun, Ia tidak menjelaskan kenapa pelaku belum diamankan dan tak merinci kronologinya.

“Sedang diproses ya pak,” kata Zulkifli saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Minggu (13/2).

(AR)

- Advertisement -

Berita Terkini