Dugaan Kasus Suntik Vaksin Kosong, MHKI Sumut: Peran MKEK Diperlukan, Kita Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Viral di media sosial oknum dokter berinisial G diduga menyuntik vaksin kosong kepada siswa SD Wahidin di Kecamatan Medan Labuhan Medan saat pelaksanaan vaksinasi anak pada Senin (17/1/2022).

Persoalan adanya dugaan suntikan vaksin kosong, Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPW MHKI) Sumatera Utara Dr. dr. Beni Satria, M,Kes., S.H., C.Med(Kes)., CPArb bersama Sekretaris Umum Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., C.Med(Kes)., CPArb yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) berharap dapat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) guna mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran standar profesi medis yang diduga dilakukan dokter G tersebut sebagai vaksinator.

“Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) harus berperan dalam kasus ini guna mendapatkan kepastian adanya atau tidak pelanggaran etik. Persoalan ini belum layak dibawa ke ranah hukum, apalagi Hukum Pidana adalah jalan terakhir sebagaimana asas Ultimum Remedium,” kata Beni Satria di Medan, Senin (24/1).

Masyarakat diharapkan jangan berpikir negatif terhadap penyuntikan itu dan dokternya.

“Kita juga menghimbau kiranya masyarakat dapat menunggu proses tersebut dan tidak menanggapi apalagi menjudge secara negative, mari kita junjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion Of Innocence) karena kita tidak yakin ada dokter yang memiliki niat tidak baik dalam pelayanan kesehatan khususnya vaksinasi massal tersebut,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini