Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Ditemukan Adanya Dugaan Kerangkeng Manusia

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Sumatera Utara yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK pada Kamis (20/1/2022), atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat 2020 sampai 2022 dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 786 juta, sekaligus membuka dugaan kejahatan lain.

Migrant Care mendapat laporan adanya dugaan penjara manusia di belakang Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala. Atas temuan itu, Migrant Care akan mendatangi dan melaporkan ke Komnas HAM di Jakarta pada pukul 13.00 WIB, Senin (24/1).

Hal tersebut berdasarkan undangan peliputan yang diterima mudananews.com, Minggu (23/1) malam. Mudanews.com mengkonfirmasi nomor kontak yang ada dalam undangan melalui Perwakilan Migrant Care Nur Hasono.

Ia membenarkan undangan tersebut. “Iya mas,” kata Nur Hasono.

“Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Care, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern,” isi undangan itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Atas perbuatan para tersangka, MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta, diduga selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga sebagai penerima Bupati Langkat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin), kepala desa Raja Tengah ISK (Iskandar PA), swasta/kontraktor MSA (Marcos Surya Abdi), swasta/kontraktor SC (Shuhanda Citra) dan swasta/kontraktor IS (Isfi Syahfitra).

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini