Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemakai Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dapatkan informasi dari masyarakat mengamankan 2 orang laki-laki yang akan menggunakan narkoba jenis sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Gor, Kamis (20/1/2022), sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, MH., menyampaikan, bahwa pelaku yang diamankan personil Sat Narkoba diketahui bernama Lontas, 40, alamat Kelurahan Tomuan dan Azan, 36, alamat Kelurahan Tomuan, lalu personil Sat Narkoba menanyakan dimana narkobanya disimpan, kemudian Azan menunjukkan tempat ia menyimpan sabu yaitu di atas semen pagar Gor.

Setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya berisi 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,53 gram, lalu personil Sat. Narkoba menyuruh kedua tersangka untuk mengeluarkan barang lain yang dibawa mereka, lalu Azan mengeluarkan 1 (satu) unit handphone merk Hammer dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo, dari Lontas Sibarani ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo.

Ketika ditanya tentang kepemilikan Sabu tersebut keduanya mengaku milik mereka yang rencananya akan digunakan dan dibeli dari B lalu dikembangkan namun belum berhasil ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini