Warga Jalan Enggang Dibekuk Tim Opsnal Jatanras Kasus Perjudian Tebak Angka Online

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Terlibat perjudian tebak angka jenis hongkong, pria inisial S ditangkap petugas Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tak jauh dari kediamannya di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/12/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Informasi diperoleh, penangkapan pelaku itu berawal laporan masyarakat di Simpang Jalan Enggang adanya seorang pria dicurigai terlibat perjudian tebak angka.

“Kita awalnya dapat informasi, terus kita selidiki ke lokasi dan melihat sosok pria yang mencurigakan tepatnya di simpang Jalan Enggang, lalu menangkapnya,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (7/12/2021).

Setelah diamankan dari pelaku kata Rusdi, turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 435 ribu, 1 unit HP digunakan untuk akun website judi online jenis hongkong, 1 unit HP digunakan untuk menerima angka tebakan judi online 1 buah ATM Bank BCA dengan nomor rekening 8200692544, 6 lembar slip penyetoran uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 8200692544 (untuk deposit ke akun angka tebakan judi online), 1 buah dompet warna coklat dan satu buah tas sandang warna coklat.

Lanjut dia, pelaku sendiri usai diinterogasi, mengakui barang bukti disita petugas itu diakuinya miliknya untuk permainan judi tebakan angka jenis hongkong menggunakan hape. “Pelaku bersama seluruh barang bukti sudah kita boyong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” tukasnya. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini