Percuma Lapor Polisi, Kasus Pengrusakan Situs Benteng Putri Hijau Mangkrak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Peraturan Bupati Deliserdang No. 1863 Tahun 2014 telah menetapkan Benteng Putri Hijau di Dusun 1 Desa Delitua-Pamah Namorambe Kabupaten Deliserdang sebagai cagar budaya yang dilindungi sesuai UU No.11 2010.

Saat ini telah berdiri sebuah bangunan yang disebut Taman Edukasi Buah Cakra dengan IMB No. 503.570648/04444/DPMPPTSP-DS/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Pemkab Deliserdang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, atas nama NL sebagai pemilik bangunan yang mengurus perizinan bangunan.

Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) telah membuat pengaduan masyarakat ke Polda Sumatera Utara yang diterima tanggal 21 Desember 2020 hingga kita belum ada langkah kongkrit dari Jajaran Polda, apakah masih di proses atau dihentikan karena sesuatu hal, sehingga tidak menjadi sebuah preseden negatif terkait penegakan hukum khususnya di Sumatera Utara.

“Percuma Lapor Polisi kasus pengrusakan Situs Benteng Putri Hijau mangkrak, harusnya Polda Sumut memberikan prioritas penanganannya karena terkait Cagar Budaya,” ujar Ismail dengan nada kesal, Selasa (7/12/2021).

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mudanews.com melalui pesan Whatsapp pada Kamis (18/11/2021) terkait Pengaduan Masyarakat Tentang Pengrusakan Benteng Putri Hijau sampai dimana hasilnya karena hingga sekarang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (S2HP) sampai saat ini belum diterima, apakah karena Dumas ini terkait Istri Pejabat Sumatera Utara sehingga terkesan lambat ?

Hingga berita ini diterbitkan, Kombes Pol Hadi Wahyudi belum memberikan balasan dan  jawaban.

Sebelumnya di media tribunnews.com, Pihak Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut sudah menaikkan level kasus dugaan perusakan Situs Benteng Putri Hijau yang berada di kawasan Delitua.

“Kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan tinggal penetapan tersangka yang belum,” kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat dijumpai setelah salat Jumat di Masjid Polda Sumut, Jumat (1/11/2019).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini