Miliki Sabu, Yuki Warga Simarito Ditangkap dari Tepi Sungai Jalan Silimakuta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Miliki sabu, Yuki warga Simarito ditangkap Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Silimakuta Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (12/03/2022), pukul 13.00 WIB.

Penangkapan Yuki langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH.

Awalnya Rudi mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Silimakuta Siantar Barat, tepatnya di pinggir sungai sering dijadikan tempat jual beli Narkoba.

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar lakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.

Di lokasi terlihat dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir sungai dengan gelagat mencurigakan. Saat Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendekati keduanya melarikan diri.

Namun seorang diantaranya, Yuki (34) berhasil ditangkap. Saat ditangkap Yuki membuang sesuatu dengan tangan kanan nya ke arah sungai.

Pemeriksaan dilakukan terhadap benda yang dibuang Yuki, ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu-shabu brutto 1,44 gram, uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di atas rumput tepatnya di pinggir sungai, satu unit handphone merek Oppo.

“Setelah dipertanyakan, Yuki mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari D,” ujar Rudi Panjaitan menerangkan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap D namun tidak ditemukan.

Yuki dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini