Hampir Dua Tahun Plt Tak Diganti, Dinas Kesehatan Langkat Kekurangan SDM?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara terksesan kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Pasalnya, instansi pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan itu, masih dikomandoi oleh oknum dr J, sebagai pelaksana tugas (Plt) yang sudah bertugas hampir dua tahun.

Hal itu menimbulkan desas-desus di kalangan masyarakat. Idealnya, pelaksana tugas yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Langkat itu, posisinya sudah layak digantikan. Status dr J tersebut menimbulkan kesan, bahwa Dinkes Langkat tidak memiliki SDM yang berkompeten.

Hal itu disampaikan Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSPHA) Nuriono via telepon selulernya, Selasa (15/3) pagi. Menurutnya, status Plt Kadis Kesehatan Langkat saat ini dinilai menyalahi Undang-Undang.

Karena, kata Nuriono, menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, masa tugah Plt kepala dinas hanya tiga bulan. Setelah itu, masa tugasnya hanya dapat diperpanjang tiga bulan. “Apa gak ada lagi SDM yang berkompeten di Dinkes Langkat,” ketusnya.

Dengan demikian, lanjut pria berkacamata itu, status dr J sebagai Plt Kadis Kesehatan terkesan terlalu dipaksakan. Dikhawatirkan, jika yang bersangkutan mengambil kebijakan, maka semua produk hukum yang dikeluarkannya juga cacat hukum.

“Karena secara Undan-undang, kedudukannya (dr J) sudah salah. Maka, produk hukum yang dikeluarkannnya juga salah. Sehingga, perlu segera dilakukan pergantian Plt Kadis Kesehatan dengan orang yang lebih berkompeten,” lanjut eks Direktur LBH Medan itu.

Dengan mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di atas dan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, maka status Plt Kadis Kesehatan Langkat patut dipertanyakan.

“Dalam SE Kepala BKN tahun 2021 tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa, PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan,” tandas Nuriono.

Diketahui, dr J diangkat menjadi Plt Kadis Kesehatan pada 2 November 2020 silam, sesuai dengan Surat Perintah Bupati Langkat Nomor 1020/SP/BKD/2020 tentang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

Kemudian, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin kembali memperpanjang masa tugas dr J sebagia Plt Kadis Kesehatan, dengan mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 101/SP/BKD/2021. Setelah itu, kembali beberapa kali dikeluarkan surat perpanjangan masa tugas untuk dr J dan dia masih menduduki posisi tersebut hingga kini. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini