3 Pria Pengedar Sabu di Kelurahan Pondok Sayur Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Meskipun hingga saat ini belum terungkap siapa orangnya karena belum ditangkap, ke empat kalinya nama bandar berinisial B disebut sebagai pemasok Narkotika jenis sabu.

Kali ini nama bandar inisial B disebut atas pengakuan tiga sekawan diduga penjual sabu yang berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar di salah satu rumah di Jalan Rondahaim Simpang Cafe Hunter Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Ketiga sekawan diduga penjual shabu itu, Darwin (30) warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun, Muhammad Efendi (34) warga Jalan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan Sahri Hamdani (30) warga Jalan Bah Kapul kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara.

Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa rumah di Jalan Rondahaim Simpang Cafe Hunter sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (24/3/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal menggerebek rumah sesuai informasi warga tersebut.

Lalu Tim Opsnal meringkus ketiga pelaku tersebut, kemudian ditemukan barang bukti dari Pelaku Darwin 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,18 gram dan dari pelaku Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani ditemukani 6 paket narkotika jenis sabu berat brutto 5,66 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit Handphone merek Samsung, 2 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit Hp merek Vivo dan 1 unit Handphone merek Samsung serta dari kantong celana depan sebelah kiri Muhammad Efendi ditemukan uang Rp. 20.000.

Diinterogasi pelaku Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani mengaku shabu itu milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Laki-laki inisial B jtu tidak berhasil ditemukan, sehingga ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Ketiga pelaku, Muhammad Efendi, Sahri Hamdani dan Darwin sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini