Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Jaringan Narkoba 3 orang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang mempunyai narkotika jenis sabu yang sedang berada di angkot Sinar Beringin yang akan melintas di Jalan Nagatujuh Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sukardi (42), Syahputra (21), dan Pandi (29) berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (29/10/2021), sekira pukul 12.00 WIB.

Penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis (28/10), sekira pukul 12.00 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang mempunyai narkotika jenis sabu yang sedang berada di mopen (angkot) Sinar Beringin yang akan melintas di Jalan Nagatujuh Kota Pematangsiantar.

Kemudian personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat untuk melakukan penyelidikan, pada saat berada di Jalan Nagatujuh Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, personil Satuan Narkoba memberhentikan Mopen yang sesuai dengan informasi yang didapatkan.

Lalu, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar masuk ke dalam mopen tersebut, kemudian menemukan 2 orang dan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut, mereka mengaku bernama Sukardi (42) dan Syahputra (21) masing-masing keduanya warga Martoba.

Pada saat itu juga personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penggeledahan, dari kantong celana depan sebelah kiri Sukardi ditemukan 1 paket Narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.20 gram dan uang sebesar Rp.20.000, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan Syahputra ditemukan 1 paket Narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.20 gram, dan dari Dashboard Mopen tersebut ditemukan 1 unit Hp.

Setelah itu dilakukan introgasi terhadap Sukardi dan Syahputra, kemudian personil mendapatkan keterangan bahwa Narkotika jenis sabu yang mereka miliki dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Pandi di rumahnya di Jalan Medan Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kemudian, melalui keterangan dari ke-2 pelaku Sukardi dan Syahputra, personil Satuan Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan dan sekira pukul 13.00 WIB, didalam rumah berhasil ditangkap seorang laki-laki bernama Pandi (29) warga Martoba.

Dari tangan Pandi ditemukan 1 unit Hp, dari kantong celana belakang Pandi ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 200.000, kemudian Pandi diminta untuk menunjukkan Narkotika jenis sabu miliknya.

Pelaku Pandi memperlihatkan dari rak diruangan dapur rumahnya, barang bukti 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.20 gram.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Benar telah diamankan seorang 3 orang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tutupnya. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini