Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Bandit, Perempuan Main Handphone di Jalan Jadi Sasaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Satuan Reserse Kriminalisasi (Satreskrim) Polres Batu Bara menggelar konferensi pers terhadap penangkapan bandit yang meresahkan di Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Rabu (6/10/2021).

Pada konferensi tersebut, Satreskrim Polres Batubara melalui Unit Reskrim Polsek Medang Deras, berhasil mengamankan pelaku Curat, dan Jambret di wilayah Indrapura dan Medang Deras.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis saat konferensi pers mengatakan, pasalnya, setelah menerima Laporan Curanmor Rumah milik Rahmad Ansor, Jalan Hang Tuah, Lk. IV, Pangkalan Dodek, Medang Deras, Batu Bara.

“Atas laporan tersebut, Polsek Medang Deras melaksanakan Lidik, kemudian menemukan bukti petunjuk CCTV  yang mengarah kepada pelaku,” pungkasnya.

Tak ayal, dengan cepat Polsek Medang Deras kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, diantaranya Akmal Daulay Alias Lelek, dan Muhammad Fadly.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Sp. Motor Vega R, 110cc. Warna Merah Maroon.

Selain itu, kata Kapolres, personil Satreskrim Polres Batubara Juga berhasil mengamankan pelaku maling lainnya dengan tersangka Mhd Arif Afandi, sementara temannya Abeh masih DPO.

Dalam kasus ini tersangka melakukan maling pada hari minggu, 3 Oktober 2021 pukul 19.00 WIB diketahui terjadi pencurian di TKP pada saat korban sedang berada di Wilayah Simalungun.

Tak ayal, pada keesokan harinya korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras.

Pelaku mengambil 1 Sp. Motor Honda Vario, BK 4263 OAI, 1 Unit HP Nokia Warna Hitam, 2 Buah Jam Tangan, 1 Unit HP Android Realme C12 warna Biru.

Selanjutnya, dengan kasus yang berbeda, salah satunya adalah Jambret, yang terjadi di Jalinsum Indrapura, Kelurahan Indrapura Kabupaten Batu Bara.

Dikatakan Kapolres, kronologinya, tersangka mengincar korban perempuan pejalan kaki sedang menggunakan Handphone, dan lengah dengan keadaan sekitar, lalu tersangka mengambil HP Korban.

“Dalam hal ini Satreskrim mengamankan tersangka atas nama Reza Handika, (19) Wiraswasta, Tebing Tinggi dan Andre Syahputra alias Keong (20) Wiraswasta, Tebing Tinggi,” jelasnya. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini